28.3 C
Bontang
Sabtu, Juli 27, 2024
spot_img

KPK Sorot Ramayana dan Rumah Dinas yang Tak Sesuai Peruntukkan

KAREBAKALTIM.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyorot 12 aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, meliputi 11 rumah dinas dan Taman Plaza atau Ramayana.

Wali Kota Bontang, Basri Rase, menyampaikan belasan bangunan tersebut harus dievaluasi ulang. Tata kelola administrasi tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib diperbaiki.

“Catatan kerjasama arsip aset harus lebih ditingkatkan dan tertib, apalagi sudah jadi perhatian KPK,” ujarnya ditemui di Serertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Selasa, 22 Februari 2022.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Bontang Enik Ruswati mengemukakan, aset-aset milik pemerintah harus mempunyai kontribusi ke daerah. Sehingga regulasi yang berlaku pun berubah secara dinamis.

“Ramayana sebelum dibangun, belum ada regulasi kontribusi. Kemudian, regulasinya berubah. Kalau ada aset dikerjasamakan wajib memberi kontribusi,” sebutnya.

Sehingga, kata dia, harus ada adendum atau perjanjian kerjasama. Begitupun rumah-rumah dinas patut jelas peruntukkannya, meski sebelumnya digunakan pejabat yang masih aktif.

“Tapi sekarang ada yang purna tugas juga, jadi bangunannya akan digunakan untuk apa ke depan itu wajib diperjelas. Sore ini kita rapatkan seperti apa tindaklanjutnya,” tutur Enik. (*)

 

Reporter : Mirah Hayati
Editor : Qadlie Fachruddin

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
21,900PelangganBerlangganan