27.4 C
Bontang
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

Komisi III Minta Pemerintah Anggarkan Fasilitas Uji KIR Kendaraan Melalui APBD

KAREBAKALTIM.com – Uji kir tersebut wajib hukumnya untuk mobil berpenumpang umum, bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan. Hal itu juga dapat mengurangi resiko kecelakaan lalu lintas (Lakalantas).

Aturan tersebut sebagaimana yang tertulis dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 53 ayat 1.

Namun, di Kota Bontang yang kaya akan industri ini, tidak ada fasilitas uji KIR. Sehingga, menyebabkan sebanyak 6000 kendaraan terhenti pelayanannya.

Hal itulah yang membuat Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) agar segera membangun gedung termasuk fasilitas uji KIR bagi kendaraan.

Wakil ketua Komisi III DPRD Bontang Abdul Malik mengatakan, dengan adanya gedung dan fasilitas tersebut selain menguji kendaraan, juga dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bontang.

Kata dia, uji KIR sangat penting. Apalagi Dishub Bontang hanya memberikan rekomendasi uji KIR kendaraaan bermotor harus melanjutkan prosesnya di Samarinda.

“Kalau sudah adakan, masyarakat tidak perlu ke Samarinda lagi, karena hanya akan makan biaya,” ucapnya saat dihubungi, Kamis (18/3/2021).

Dirinya mengatakan yang mempunyai kewenangan terhadap pembangunan tersebut adalah Pemerintah Daerah (Pemda).

Jadi, pemkot harus memberikan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pembangunan uji KIR itu.

“Pembangunan gedung uji KIR itu bukan kewenangan pemerintah pusat dan provinsi,” ungkapnya.

Dia pun menyampaikan agar Dinas Perhubungan (Dishub) bersama DPRD Bontang segera melakukan pembahasan terkait masalah uji KIR. (*)



Reporter : Mirah Hayati
Editor : Siti Nurkhasanah

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
21,600PelangganBerlangganan