26.1 C
Bontang
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

Komisi II Dukung Insiatif Bapenda Dorong Pergub Pajak Sarang Burung Walet

KAREBAKALTIM.com – Kota Bontang menjadi salah satu kawasan yang memiliki banyak sarang walet, akan tetapi hingga saat ini pajak dari hasil sarang walet tersebut tidak pernah terealisasi.

Adapun yang menghambat pendapatan pajak sarang walet ialah persyaratan perizinan yang tidak boleh terlalu dekat dengan rumah sakit, sekolah, dan fasilitas publik lainnya.

Ketua Komisi II Dewan Perwakilann Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Rustam menyampaikan keberadaan usaha walet lebih dulu ada dibanding Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan juga Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2010 tentang pengelolaan dan pengusaha sarang burung walet.

“Serba salah. Jadi, sekarang adalah tinggal kesempatan, kesepakatan, dan keinginan termasuk kesadaran dari pengusaha sarang walet itu sendiri,” jelas Rustam saat ditemui usai rapat, Senin (15/3/2021).

Dia juga mengatakan, laporan yang masuk ke provinsi terkait pajak sarang walet masih nol sehingga sudah saatnya pengusaha pemilik sarang walet dikenakan pajak.

“Sudah cukup dikasih seperti waktu selama sepuluh tahun, sekarang saatnya berperan apalagi di masa pandemi seperti ini pemerintah agak susah mencari anggaran untuk pemulihan ekonomi kota Bontang,” ungkapnya.

Perlu diketahui, Gubernur telah melakukan kesepakatan Memorandum of Understanding (Mou) dengan pihak terkait. Dia menyebutkan hal ini bukan masalah pajak rumah akan tetapi pajak sarang waletnya.

Rustam pun sangat setuju dan turut mendukung dengan apa yang dilakukan oleh Bapenda Kalimantan Timur yang menegaskan 2021 pemilik sarang walet wajib bayar pajak.

Hal itu dilakukan agar seluruh Kota bisa mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan cara menarik pajak impor maupun ekspor sarang walet.

“Karena komisi II itu tugasnya meningkatkan PAD Bontang yah kami sangat mendukung. Terlebih kehadiran pemerintah mendorong untuk menginisiasi mengeluarkan Pergub (Peraturan Gubernur),” tutupnya. (*)



Reporter : Mirah Hayati
Editor : Siti Nurkhasanah

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
21,600PelangganBerlangganan