KAREBAKALTIM.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan tersebut merupakan inisiatif dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang. Sementara naskah akademiknya di buat Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Bontang.
Anggota Komisi I Abdul Haris menuturkan, tujuan Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan itu sebagai bentuk dukungan terhadap perpustakaan. Baik untuk peningkatan sumber daya manusia (SDM) ataupun kuantitas serta kualitas pelayanan perpustakaan.
Menurutnya masih banyak poin-poin perlu disempurnakan, seperti redaksi dan frasa-nya. Pasalnya diksi yang digunakan memiliki kalimat dengan makna yang kurang lebih sama, sehingga butuh perbaikan.
“Terkait tingkat perpustakaan dengan kearifan lokal perdanya sudah ada standar nasional, tinggal mengajukan setelah selesai pembahasan,” ungkapnya saat dikonfirmasi belum lama ini.
Kata dia, sejauh ini pembahasan Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan tersebut baru 20 pasal. Sementara untuk keseluruhan terdapat 43 pasal yang harus dirampungkan tahun 2023 ini.
“Untuk berapa kali pertemuannya tergantung tim pembahasannya. Kalau ada pembahasan yang belum dimengerti tentu akan kita pertanyakan lagi,” ujarnya.
Ia juga bilang, poin penting dalam pembahasan itu yakni syarat pembentukan perpustakaan yang mengacu pada standar nasional. Kemudian bagaimana standar pengelolaan minimal sebuah perpustakaan kearifan lokal. (ADV)
Penulis: Mira




