KAREBAKALTIM.com, BONTANG – Komisi A DPRD Kota Bontang menggelar Rapat Kerja Raperda Penyelenggaraan Rumah Susun (Rusun) bersama Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkim), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Runag Kota Bontang (PUPR), dan Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah, juga Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bontang, Senin 14 Juli 2025.
Terpantau rapat kerja tersebut berlangsung cepat, kurang dari 15 menit. Hal ini dikarenakan pihak Bagian Hukum mengaku belum membahas secara internal terkait perda ini.
“Kami mohon diberi kesempatan untuk membahas ini dengan perangkat daerah teknisnya karena kalau kita bahas hari ini sementara kami tim pembahas belum satu bahasa berpotensi tidak menemukan jalan keluar,” sebut Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota Bontang.
Menanggapi ini, Sekretaris Komisi A DPRD Bontang Saeful Rizal menyambut positif kejujuran pihak pemerintah tersebut.
“Ini pengakuan yang jujur ya bahwa tim pemerintahan belum siap. Kalau saya silahkan saja,” kata Saeful.
Ia menekankan agar tim pembahas memanfaatkan waktu yang diberikan untuk mematangkan pembahasan raperda sebelum kembali dirapatkan.
“Tapi saya salut dengan kejujuran ini, sehingga tidak memaksakan diri,” sebutnya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, meminta agar tim pembahas dari pemerintah mulai hari ini hingga kedepan, merupakan orang yang sama.
“Kalau bisa untuk tim pembuat perda ini tidak berubah-rubah orangnya, supaya kita konsisten dalam pembahasan,” pintanya.
Ia juga memberikan catatan kepada tim pembahas untuk teliti memperhatikan masalah retribusi bagi penghasilan rendah dan juga terkait masalah sanksi yang terdapat dalam draf raperda tersebut.
Diketahui, Raperda ini merupakan Raperda inisiatif yang diusulkan Bapemperda DPRD Kota Bontang dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang III, Senin 2 Juni 2025 lalu. (Cca/adv)




