KAREBAKALTIM.com, Bontang – Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, mengaku pihaknya belum memiliki usulan peraturan daerah (Perda) dari Komisi A. Ia menuturkan bahwa terdapat banyak regulasi perlu dilakukan revisi.
“Kami hanya merevisi Perda menyesuaikan dengan regulasi terbaru, karena banyak yang sekarang itu sudah lari dari aturan di atasnya, karena aturan di atasnya sudah berubah jadi mau tidak mau harus kita revisi perda-nya,” kata Herkes saat ditemui di ruangannya, Senin 14 Juli 2025.
Contohnya, kata dia, Perda pendidikan pelaksanaan pendidikan yang masih mengikutsertakan SMA. “Padahal kan sudah ke Provinsi yang tangani. Begitu juga kebijakan soal laut sudah diambil provinsi, jadi harus kita revisi,” tambahnya.
Politisi Partai Gerindra ini menegaskan, untuk tahun anggaran 2025, Komisi A akan lebih fokus pada revisi Perda, ketimbang memberikan inisiasi pembuatan Perda.
“Fokus kita ke revisi dan membantu teman-teman lain yang sedang menginisiasi perda,” ucapnya.
Diketahui, saat ini Komisi A DPRD Bontang ditunjuk sebagai panitia khusus (Pansus) untuk membahas Raperda Penyelenggaraan Rumah Susun (Rusun) yang sebelumnya diusulkan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bontang pada Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang III, Senin 2 Juni 2025 lalu.
Dilihat dari mitra kerja Raperda Penyelenggaraan Rusun, bermitra dengan tim pembahas dari pemerintah adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), dimana keduanya merupakan mitra kerja Komisi C. (Cca/adv)