KAREBAKALTIM.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur mengeksekusi barang bukti perkara tindak pidana korupsi dari terpidana Ardiansyah Asim Bin Asim, yakni berupa uang sitaan senilai Rp 1.000.000.000.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kutim Henriyadi W. Putro dalam gelar penyerahaan dan barang bukti di pelataran Kantor BPKAD Kutim, Rabu (2/2/2022) siang.
?Saya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur dalam kesempatan ini akan menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Kutai Timur telah melakukan eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor:36/Pid.Sus-TPK 2020/PN.Smr tanggal 22 Februari 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde),? terang Hendriyadi dalam rilis persnya.
Dalam putusan tersebut, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999. Ardiansyah di pidana pokok berupa penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan pada hari Jumat,12 Maret 2021.
Adapun dalam perkara ini, terpidana melakukan perbuatannya secara bersama-sama dengan tersangka lain, yakni Herliansyah Bin Achmadsyah yang saat ini masuk dalam list Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sehingga untuk mencapai kepastian hukum terhadap barang bukti berupa uang Rp 1 M serta tidak menjadi tunggakan dalam penyelesaian perkara. Barang bukti tersebut dieksekusi dengan menyetorkan uang tersebut kepada Kas Keuangan Daerah Kabupaten Kutim.
?Kemudian bukti setor ke Kas Keuangan Daerah Kabupaten Kutai Timur tersebut dapat dijadikan barang bukti guna pembuktian di kemudian hari,? jelasnya.
Dalam kesempatan itu Kajari Henriyadi W Putro mengajak seluruh unsur masyarakat untuk berjibaku mendukung pihaknya dalan memberantas korupsi di Kutim.
?Kami mohon doa dan dukungan dan teman-teman sekalian dan juga warga Kabupaten Kutai Timur agar dalam mendukung tugas kami dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Kutai Timur,? pungkasnya. (*)
Penulis: M. Januar
Editor: Qadlie Fachruddin