29.3 C
Bontang
Sabtu, Juli 27, 2024
spot_img

Kejari Bontang Akan Terapkan Hukuman Kebiri Bagi ‘Predator Seksual’

KAREBAKALTIM.com – Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo telah mengeluarkan secara tegas aturan kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 yang menjelaskan tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Deteksi Elektronik, Rehabilitasi dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Intelektual.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang Syaiful Anwar menjelaskan, pihaknya sudah siap untuk melaksanakan aturan sesuai PP yang ada, guna mengurangi angka kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak.

“Kita akan laksanakan jika aturan dan hukumannya seperti itu, karena di Indonesia sendiri ada sebanyak 3.928 kasus, dan sebanyak 55 persen kasusnya berkaitan dengan kekerasan seksual,” jelasnya saat ditemui di ruang Kantor Kasi Pidum Kejari Bontang, Jl. Awang Long, Bontang Utara pada Kamis (7/1/2020).

Untuk menjalankan aturan tersebut harus dengan syarat yang memenuhi, sehingga jaksa bisa menimbang kasus yang telah dilakukan.

Sejauh ini, khusus wilayah hukum Bontang belum ada didapati kasus dengan potensi dakwaan hukum yang mengharuskan untuk dikebiri.

“Sampai saat belum ada potensi kasus dengan dakwaan tersebut ” ungkapnya.

Ditahun 2020, kejahatan seksual di Kota Bontang masih sangat tinggi, dengan 21 kasus dari 19 kasus yang terjadi ditahun 2019.

“Tidak semua dikategorikan akan dikebiri, dilihat dari posisi kasusnya, seperti kasus “Robot Gedek” dulu. Kasus itu bejat sekali. Korbannya umur lima tahun, enam tahun yang disodomi,” ujarnya.

Predator seksual yang melakukan kejahatan tersebut akan dipantau melakui chip khusus, sebagai efek jera bagi para pelaku.

Seperti yang diketahui, pasal turunan hukuman tersebut adalah Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahd Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2OL6 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. (*)

 

 

Reporter : Mirah Hayati
Editor : Siti Nurkhasanah

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
21,900PelangganBerlangganan