28.2 C
Bontang
Selasa, Desember 10, 2024
spot_img

Kedapatan Jual Miras Berkadar Alkohol Tinggi, Kafe di Samarinda Disegel

KAREBAKALTIM.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, Kaltim, menutup paksa sebuah kafe di Jalan Juanda Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu. Penyegelan dilakukan lantaran kafe yang bernama Arion itu kedapatan menjual minuman keras (miras).

Puluhan botol miras yang disimpan di bagian dalam kafe tepatnya di dapur untuk mengelabui aparat. Penyitaan dan penutupan kafe kemudian dilakukan karena usaha tersebut tak mengantongi izin untuk menjual atau mengedarkan.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, Satpol PP Kota Samarinda, Herri Herdany mengatakan, terpaksa mengambil tindakan tegas melakukan penutupan kafe, karena kedapatan menjual miras tanpa izin.

“Kafe ini sudah kami razia beberapa waktu lalu, dan pemiliknya kami panggil untuk pemeriksaan terkait perizinan atas usahanya dan penjualan miras. Tetapi, pemiliknya tidak pernah datang, dan diwakilkan kepada karyawannya,” tegas Herri.

Saat dipanggil, karyawan kafe tersebut juga tidak dapat menunjukkan bukti surat izin menjual miras. Ditambah lagi, beberapa hari sebelumnya di kafe ini juga terjadi keributan yang meresahkan masyarakat, dan diduga dipicu oleh konsumsi miras.

“Kami sudah memberikan teguran lisan, dilanjutkan dengan surat peringatan tertulis, namun tidak juga diindahkan. Makanya kami ambil tindakan tegas berupa penutupan tempat usaha. Selain tidak ada izin, tempat seperti ini juga memiliki kerawanan tinggi,” tegasnya.

Dari hasil penggeledahan dan penyitaan, petugas menemukan puluhan miras yang disembunyikan di dapur. Miras-miras yang disita masuk dalam golongan B dan C yang kandungan alkoholnya di atas 20 persen. Kategori miras ini merupakan jenis yang hanya dapat dijual di hotel berbintang sesuai regulasi. (*)

Editor: Siti Nurkhasanah

 

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,100PelangganBerlangganan