Karebakaltim.com, Bontang – Pengadilan Negeri Kota Bontang memutuskan sebanyak 230 perkara di tahun 2024, di mana berdasarkan rilisan Badan Pusat Statistik (BPS) pada Kota Bontang Dalam Angka 2025, tercatat 121 kasus di antaranya merupakan putusan kasus tindak pidana narkotika.
Wakil Ketua DPRD Kota Bontang, Siti Yara, mengatakan jumlah kasus tersebut sangat tinggi terlebih bagi kawasan Bontang yang kecil. Ia menilai bahwa dengan begitu peredaran Narkotika di Kota Taman begitu masif.
Karenanta, Sitti Yara meminta pemerintah bekerja sama badan narkotika nasional kota (BNNK) agar lebih aktif dalam upaya pencegahan.
Salah satunya, kata dia, dengan sosialisasi yang tak kalah masifnya kepada masyarakat untuk menekan kasus ini.
“BNNK Bontang harus bergerak, sosialisasi harus masif,” ucapnya kepada awak media, Senin 23 Juni 2025 usai mengikuti rapat paripurna di Pendopo Wali Kota.
Ia juga merekomendasikan BNNK Bontang untuk dapat menjangkau sampai ke tingkat RT dan sekolah-sekolah.
“RT harus jadi sasaran utama. Sekolah juga penting,” ujarnya.
“Kalau bisa tiap hari. Minimal ada edukasi rutin di masyarakat,” tambahnya.
Dengan jumlah kasus yang semakin tahun bertambah, menurutnya masalah ini, sudah sangat genting karenanya pemerintah harus lebih ekstra dalam menuntaskan.
Namun ia juga memberikan apresiasi atas langkah Polres Bontang yang rutin melakukan penangkapan.
Namun kata dia, penangkapan bukan satu-satunya solusi.
“Polres saya apresiasi. Tapi pencegahan tetap kunci utama,” tandasnya. (Cca/adv)




