26.4 C
Bontang
Sabtu, Juli 27, 2024
spot_img

Kamilan : Terminal Bontang Tanggungjawab Provinsi

KAREBAKALTIM.com – Terminal Bontang dikeluhkan masyarakat. Sebab sejak berdiri 30 tahun lalu, belum pernah adanya renovasi di bangunan tersebut.

Namun, hal itu menjadi wewenang tingkat Provinsi, dikarenakan masuk dalam kategori Fasilitas Umum (Fasum) tipe B.

Sehingga, Pemerintah Kota (Pemkot) tidak bisa melakukan ataupun merenovasi terminal tersebut.

Kamilan, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang mengatakan, kebijakan ini tercantum dalam peraturan perundang-undangan Nomor 23 Tahun 2014 tentang pembagian urusan pemerintah dalam hal perhubungan.

Dimana Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 mejelaskan tentang pembagian urusan pemerintah dalam hal perhubungan, bahwa pengelolaan terminal tipe A dilaksanakan pemerintah pusat, tipe B dilakukan oleh Daerah Provinsi dan tipe C dilakukan oleh daerah kabupaten/kota.

“Terminal tipe A,B dan C mempunyai peran pelayanan yang berbeda, hal ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No.132 Tahun 2015,” ujarnya saat ditemui di ruangannya pada Rabu (6/1/2021).

“Jadi, anggarannya dari provinsi, kita hanya bisa memberikan masukan saja,” sambungnya.

Kamilan menjelaskan, memang belum ada perbaikan yang dilakukan oleh kota maupun provinsi dari awal berdirinya terminal tersebut.

“Dibangun pada saat Bontang masih tergabung dengan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), belum menjadi kota,” tutupnya. (*)

 

 

Reporter : Mirah Hayati
Editor : Siti Nurkhasanah

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
21,900PelangganBerlangganan