25.9 C
Bontang
Sabtu, Juli 27, 2024
spot_img

Journalis Bontang Gelar Aksi Solidaritas, Sebagai Bentuk Perlawanan pada Kekerasan Pers

KAREBAKALTIM.com – Aksi solidaritas terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi terus mengalir. Tak terkecuali wartawan di Kota Bontang yang turut melakukan aksi, di Simpang 4 Bontang Baru, Kamis (08/04/2021).

Dalam aksinya, para jurnalis yang tergabung dari beberapa himpunan wartawan yang ada di Bontang seperti, Forum Jurnalis Bontang (FJB), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan juga Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), membawa poster beragam tulisan, beserta membakar lilin.

Di antara poster-poster tersebut ada yang bertuliskan “Otak Bukan Dengkul, Jangan Main Pukul”. Selaku koordinator Ismail Usman, menyebut kejadian ini akan menjadi preseden buruk terhadap aparat penegak hukum. Jika kekerasan terhadap jurnalis tersebut tidak diusut tuntas.

“Kalau tidak, ke depan bisa saja aksi kekerasan serupa kembali terjadi,” tutur Mail sapaan akrabnya.

Tegasnya, kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang (UU). Sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, sehingga aparat penegak hukum juga harus ikut melindungi kerja pewarta.

“Jangan sampai apa yang dialami kawan kami di Surabaya terjadi juga di daerah-daerah lain, termasuk Kota Bontang,” ujar Mail dalam orasinya.

Sementara itu, Koordinator Bidang Advokasi Forum Jurnalis Bontang (FJB) Ikwal Setiawan, mengatakan apa yang dialami oleh Nurhadi sebagai bukti bahwa kebebasan pers di Indonesia hanya dianggap angin lewat.

“Apa yang dilakukan pelaku jelas telah melanggar amanah UU,” ucapnya.

Diketahui, awal mula kronologi terjadi ketika Nurhadi hendak meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, sebut saja namanya Angin Prayitno Aji yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pajak.

Penganiayaan terjadi ketika sejumlah pengawalan dari Angin Prayitno Aji, menuduh Wartawan Tempo, Nurhadi masuk tanpa izin kepada pihak acara resepsi pernikahan anak Angin yang di selenggarakan di Gedung Graha Samudra, Bumimoro di wilayah kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut.

Dia mengatakan, kejadian itu terjadi pada hari Sabtu (27/03/2021) malam. Meski Nurhadi sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas. Tetapi pengawal Angin tetap merampas telepon genggam milik Nurhadi. Ia kemudian mendapatkan tindakan intimidasi. Gawai miliknya dirampas.

Nurhadi juga di perlakukan kasar dengan cara ditampar, dipiting, dipukul di beberapa bagian tubuhnya hingga memar. Serta sempat di Sekap selama 3 jam, di hotel daerah Surabaya.

Hal tersebut sebagai serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Selain itu, kekerasan ini merupakan tindak pidana yang melanggar setidaknya 2 aturan. Yaitu pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Segera pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan wartawan dalam melaksanakan tugasnya. (*)



Reporter : Mirah Hayati
Editor : Siti Nurkhasanah

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
21,900PelangganBerlangganan