KAREBAKALTIM.com, BONTANG — Wali Kota Neni Moerniaeni kembali menegaskan pentingnya disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mematuhi aturan, khususnya terkait penggunaan fasilitas negara menjelang momen mudik Lebaran.
Ia menegaskan, ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik. Aturan ini, menurutnya, bukan hal baru karena telah lama diberlakukan dan diperkuat melalui surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta peraturan pemerintah.
“Iya, sudah diimbau di grup, juga ada surat edaran dari KPK. Ada juga peraturan pemerintah yang mengaturnya, tidak boleh menggunakan fasilitas negara kecuali dalam keadaan tugas,” ujarnya saat ditemui di Ramayana Bontang, Rabu (18/3/2026).
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan ini menjadi bagian penting dalam menjaga integritas ASN sebagai pelayan publik. Penggunaan kendaraan dinas hanya diperbolehkan untuk kegiatan yang berkaitan langsung dengan tugas pemerintahan.
“Misalkan besok berkunjung ke gubernur, silaturahmi ke Forkopimda provinsi, itu diperbolehkan karena bagian dari tugas. Tapi kalau untuk jalan-jalan, itu tidak boleh,” tegasnya.
Neni menambahkan, penegasan ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh ASN agar tidak menyalahgunakan aset negara, terutama di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat saat Lebaran.
“Sebenarnya kan larangan itu sudah dari dulu,” tandasnya.
Pemerintah Kota Bontang berharap seluruh ASN dapat menjaga komitmen terhadap aturan yang berlaku, sehingga kepercayaan publik tetap terjaga dan tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik.(ADV)



