KAREBAKALTIM.com, Penajam Paser Utara – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) membuka layanan pengaduan bagi pekerja terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR).
Posko tersebut dibuka mulai 2 Maret hingga 27 Maret 2026 sebagai langkah antisipatif untuk memastikan hak karyawan terpenuhi tepat waktu.
Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans PPU, Zuzlizar Rakhman, mengatakan layanan ini disediakan untuk menampung laporan pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan tunjangan hari raya.
“Posko ini kami operasikan hampir satu bulan penuh. Karyawan yang memiliki persoalan terkait THR maupun BHR bisa menyampaikan pengaduan kepada kami,” jelasnya, Jumat (27/2).
Ia menegaskan, pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah daerah, kata dia, mengimbau agar perusahaan menyalurkan hak pekerja paling lambat sepekan sebelum Lebaran.
Menurutnya, secara aturan perusahaan sudah harus menyiapkan anggaran THR sejak dua minggu sebelum hari raya. Besaran yang diberikan mengacu pada Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang berlaku di PPU.
Sebagai bentuk pengawasan, Disnakertrans PPU telah menyampaikan surat edaran kepada seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan pembayaran THR.
Langkah ini dilakukan untuk meminimalisasi potensi keterlambatan maupun pelanggaran.
Zuzlizar menyebutkan, sektor perkebunan kelapa sawit menjadi yang paling dominan di wilayah PPU, dengan sekitar 10 perusahaan besar yang menjadi perhatian utama pengawasan. Sementara sektor pertambangan batu bara jumlahnya kurang dari lima perusahaan.
Ia juga menyoroti keberadaan perusahaan subkontraktor yang cukup banyak beroperasi di bawah perusahaan induk, terutama di dua sektor tersebut.
“Kami tidak hanya mengawasi perusahaan utama, tetapi juga subkontraktornya. Semua sudah kami surati agar memenuhi kewajiban membayar hak pekerja tepat waktu,” tegasnya.
Dengan dibukanya posko pengaduan ini, Disnakertrans PPU berharap proses pembayaran THR dan BHR berjalan lancar sehingga para pekerja dapat menyambut Idulfitri dengan lebih tenang. (Bey)



