26.5 C
Bontang
Kamis, Maret 28, 2024
spot_img

Jalur Pejalan Kaki Kadang Disepelekan, Amir Tosina Harap Pemkot Segera Bangun Insfrastruktur

KAREBAKALTIM.com – Berjalan kaki yang dilakukan manusia sebenarnya adalah moda transportasi pertama yang dikenal.

Kemudian berkembang menggunakan bantuan tenaga hewan. Hingga akhirnya muncul berbagai kendaraan seperti sekarang.

Sebenarnya pejalan kaki (Pedestrian) seharusnya memiliki hak yang seimbang dengan pengguna kendaraan lain yang lalu lalang melintas di jalan. Dihargai dan juga dilakukan penerapan sanksi apabila hak tersebut dilanggar.

Walaupun saat ini, mobilitas manusia dilakukan dengan menggunakan berbagai macam alat transportasi. Namun populasi pejalan kaki tidak berkurang. Meski aktifitas berjalan kaki hanya dilakukan untuk menempuh jarak pendek.

Dari itulah, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, Amir Tosina meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang memperhatikan hak pejalan kaki, agar tidak disepelekan.

Seperti membangun infrastruktur (trotoar) buat pejalan kaki. Sebab menurutnya, dengan berjalan kaki juga dapat membantu mengurangi polusi udara.

Politisi partai Gerindra itu pun berharap agar di pemerintahan baru nantinya, dapat lebih serius menangani permasalahan itu secara prioritas.

“Kalau bisa hal ini masuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan segera bergerak walaupun ditengah krisis anggaran,” pungkasnya saat dihubungi, Rabu (7/4/2021).

Diketahui, peraturan atau ketentuan hukum yang mengatur lalu lintas pejalan kaki yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan.

Salah satu substansi yang diatur dapat dilihat pada Pasal 106 ayat (2) UU Nomor 22/2009, yang mana pengemudi kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki. (*)



Reporter : Mirah Hayati
Editor : Siti Nurkhasanah

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
21,600PelangganBerlangganan