29.3 C
Bontang
Sabtu, Juli 27, 2024
spot_img

Jadi Catatan BPK, Komisi II Desak Pemkot Bontang Serius Tangani Aset Rumah Dinas

KAREBAKALTIM.com – Rumah dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terletak di Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara hingga kini masih menjadi polemik. Lantaran selalu menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) ketika melakukan audit pada 2016 lalu.

Sehingga rumah yang sudah dihuni sejak 1995 atau terbilang 28 tahun silam ini diminta untuk dikosongkan, sebab 16 rumah dinas tersebut saat ini dihuni oleh pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sementara para pensiunan PNS yang menempati rumah dinas yang berada di samping rumah jabatan (Rujab) Wali Kota Bontang ini sudah mengusulkan pelimpahan hak kepemilikan secara pribadi sejak tahun 2005. Kemudian 2014, namun kembali tidak mendapat respon.

Tak ingin ada pelanggaran regulasi, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang pun menggelar kunjungan lapangan. Pasalnya permasalahan mengenai rumah dinas tersebut sudah berlangsung lama.

“Masalah ini sudah lama, belum ada solusinya. Walaupun BPK tidak mengiyakan juga tidak melarang ditempati oleh mereka (purna PNS). Tapi harus ada regulasi atau Perwali yang mengakomodir”, ujar Ketua Komisi II DPRD Kota Bontang, Rustam di sela-sela kunjungan, Senin (12/6/2023) pagi.

Politisi dari partai berwarna kuning ini pun menegaskan akan memperjuangkan hal tersebut agar mendapat jalan keluar. Ia meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bontang beserta Inspektorat turut mencari solusi supaya status rumah dinas itu tidak menggantung.

“Pemkot Bontang bisa saja mentake-over rumah itu kepada pensiunan untuk dilakukan pelimpahan aset. Tapi harus ada payung hukumnya”, sebutnya.

Di tempat yang sama, Kasubdit Penggunaan dan Pemanfaatan BMD, BPKAD Kota Bontang, Isna menyebutkan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 47 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten / kota secara otomatis aset berpindah.

Akan tetapi tidak rumah dinas tersebut tidak ditetapkan masuk dalam kategori golongan III dan mengeluarkan SIP. Sehingga Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang kesulitan melakukan pemindahan aset menjadi hak milik para pensiunan itu.

“Sebelumnya rumah dinas ini di bawah pemerintahan Kutai Kartanegara, namun tahun 1999 dilimpahkan ke pemkot”, bebernya.

Sementara Asisten II Pemkot Bontang, Lukman membenarkan status rumah dinas ini tidak jelas, sehingga ia pun menyarankan pihak-pihak terkait mengupayakan mencari solusi.

“Kita ikuti aturan jangan sampai kita mengambil kebijakan kedua belah pihak malah dirugikan”, katanya. (adv)

Penulis: Mira

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
21,900PelangganBerlangganan