KAREBAKALTIM.com – Pemerintah telah menerbitkan aturan mengenai pelaksanaan program vaksin Covid-19 secara mandiri atau gotong royong bagi para perusahaan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang Muhammad Irfan mengatakan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak perusahaan terkait wacana pemberian vaksin ini.
?Segera akan kami lakukan rapat terkait vaksinasi tersebut,” ucapnya saat dihubungi, Jum’at (26/03/2021).
Dia melanjutkan, hal itu wajib dilaksanakan guna mencegah penyebaran virus ini. Agar kasus positif di Kota Taman tidak meningkat kembali.
“Kebanyakan para pekerja banyak melakukan kegiatan di luar rumah. Jadi, rentan terpapar Covid-19,” ungkapnya.
Dikatakannya, anggaran vaksinasi bagi para karyawan ini bukan menjadi tanggung jawab pemerintah melainkan ditanggung pihak perusahaan yang menaunginya.
“Tidak menggunakan anggaran pemerintah, sehingga tidak mengganggu penyelesaian program vaksinasi nasional,” ucapnya.
“Dan pihak perusahaan bisa melakukan komunikasi dengan pemerintah terkait pemberian vaksin tersebut,” tutup Irfan. (*)
Reporter : Mirah Hayati
Editor : Siti Nurkhasanah