KAREBAKALTIM.com, Penajam Paser Utara — Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bergerak cepat menyikapi laporan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap para pendaki di kawasan wisata Gunung Parung.
Informasi yang beredar di media sosial itu memicu kekhawatiran terkait pelayanan wisata di salah satu destinasi alam populer di PPU.
Sekretaris sekaligus PLT Kadisbudpar PPU, Rusli, mengatakan pihaknya segera memanggil kelompok sadar wisata (Pokdarwis) yang bertugas di kawasan tersebut untuk meminta klarifikasi.
Ia menegaskan bahwa dugaan pungli itu belum dapat dipastikan karena laporan yang diterima masih berasal dari satu sisi.
“Informasinya masih sepihak. Kami belum mendapatkan penjelasan dari Pokdarwis. Karena itu kami akan panggil mereka untuk memastikan apakah kejadian itu benar atau tidak,” kata Rusli, Senin (24/11).
Rusli menduga persoalan itu bisa berawal dari kesalahpahaman antara pengunjung dan warga yang berada di kawasan wisata. Ia menyebut ada kemungkinan beberapa aktivitas warga seperti memandu pendaki atau memberi tumpangan kendaraan dikira sebagai pungutan liar.
“Mungkin ada aktivitas yang dianggap pungli padahal sebenarnya bentuk bantuan mengantar atau memandu pendaki. Tapi itu masih dugaan. Kami perlu memastikan dulu,” ujarnya.
Isu pungli di Gunung Parung mencuat setelah adanya klaim bahwa pendaki yang menolak membayar akan mendapat ancaman penyebaran foto. Rusli menilai informasi semacam itu harus diverifikasi dengan hati-hati agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran.
“Kami baca dari media, tapi belum ada konfirmasi dari teman-teman di lapangan. Jadi belum bisa dipastikan benar atau tidak,” tegasnya.
Disbudpar PPU menegaskan pemanggilan Pokdarwis akan dilakukan dalam waktu dekat. Selain untuk memastikan kebenaran informasi, langkah ini juga bertujuan menjaga kualitas pelayanan di destinasi wisata agar tidak terjadi praktik yang merugikan pengunjung.
“Setiap destinasi punya Pokdarwis. Kami wajib memastikan tata kelolanya sesuai aturan dan tidak merusak nama Kabupaten PPU,” ujar Rusli.
Ia menambahkan bahwa klarifikasi ini penting untuk memastikan bahwa sektor pariwisata PPU tetap berjalan profesional dan sesuai koridor hukum daerah. (Bey)




