25.2 C
Bontang
Rabu, Oktober 9, 2024
spot_img

Duga Ada Pungli, Nursalam Soroti Koperasi Satria Biru

KAREBAKALTIM.com – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Nursalam menyoroti kop surat Koperasi Satria Biru yang didirikan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Kota Bontang.

Lantaran kop surat koperasi tersebut menggunakan logo pemerintahan dan Disdamkartan dengan Surat Edaran (SE) yang terlampir Nomor: 500.3.2.3/626/DPKP tentang Iuran Wajib untuk Menjadi Anggota Koperasi Satria Biru Bontang.

Menurutnya pendirian koperasi di sebuah instansi tidak memiliki korelasi dengan pemkot dan koperasi mempunyai Undang-undang tersendiri. Sehingga tidak bisa disangkut pautkan dengan pemerintah, karena dikhawatirkan akan menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

“Jangan seenaknya menggunakan kop pemerintah nanti malah jadi kasus baru temuan BPK”, timpalnya saat interupsi pada rapat kerja di Gedung Sekretariat DPRD Kota Bontang, Selasa (6/6/2023).

Selain itu, politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) ini menduga terdapat praktek pungli pada koperasi tersebut berkedok sumbangan bagi personel yang sakit dengan memberlakukan iuran sukarela namun wajib. Pasalnya Disdamkartan mematok iuran sukarela sebesar Rp20 ribu per bulan bagi PNS dan TKD.

“Mungkin kalau TKD tidak mau menyumbang, ancamannya bakal tidak diperpanjang kontraknya. Kan tidak etis”, ucapnya.

Dalam SE ini juga tercatat untuk seluruh pasukan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dipotong iuran pokok senilai Rp1 juta dengan jangka waktu pemotongan gaji selama lima bulan, per bulan Rp200 ribu. Sedangkan bagi Tenaga Kerja Daerah (TKD) diberi waktu lebih lama, yakni 10 bulan atau Rp100 ribu per bulan.

“Boleh dong saya curiga ada sekelompok orang yang memanfaatkan pegawai untuk meraih keuntungan. Ada pungli yang dikemas dalam bentuk sumbangan”, cercanya.

Kendati demikian, ia mendorong koperasi tersebut dengan dalih mengeluarkan para pegawainya agar tidak terlibat hutang piutang pada rentenir. Akan tetapi tapi tidak menggunakan unsur pemaksaan dan mencantumkan nama pemkot dalam surat edaran itu.

“Jangan sampai niatnya menghindari rentenir luar tapi menciptakan rentenir dalam instansi”, tekannya.

Nursalam menegaskan jika pemerintah mendiamkan hal tersebut artinya pemerintah membiarkan hal-hal seperti itu terjadi di lingkungannya, karena surat edaran yang dikeluarkan Disdamkartan sudah melampaui kewenangan Walikota.

Menanggapi hal tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bontang, Aji Erlynawati mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop UMKM) Kota Bontang mengenai persoalan ini.

“Sudah saya tanyakan ke Diskop, sah-sah saja mendirikan koperasi. Tetapi memang penggunaan kop surat berlogo pemerintahannya memang kurang pas”, sebutnya. (Adv)

Penulis: Mira

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,000PelangganBerlangganan