24.8 C
Bontang
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

Dua Mantan Direktur PT. BME Ditahan di Lapas Bontang

KAREBAKALTIM.com ? Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di PT Bontang Migas dan Energi (BME) tahun 2017 lalu.

Keduanya merupakan mantan direktur PT BME,? dengan inisal MT yang menjabat pada periode Januari-Juli 2017. Kemudian tersangka KR periode Juli 2017-September 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Bontang, Dasplin, melalui Kepala Seksi Intelijen Hendri Sipayung mengatakan keduanya kini telah dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Bontang selama 20 hari sejak 23 Februari 2022 sampai dengan 14 Maret 2022 sesuai dengan Surat Perintah Penahananan.

Hendri menjelaskan, berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kota Bontang kerugian Keuangan Negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai sejumlah Rp.474.186.525.

Diketahui, PT. BME mendapatkan penyertaan modal dari Pemkot Bontang? melalui APBD sebesar Rp 3 miliar dan dari Koperasi Praja sebesar Rp30.235.000 selaku pemegang saham.

Diketahui pula keduanya juga melakukan pembiayaan belanja PT. BME tidak sesuai dengan RKAP 2017. Diantaranya, Surat Jalan Antar Lokasi Kerja (SJAL) 2017 sebesar Rp 48.326.500, Beban keuangan SPPD Rp 42.013.000, pembelanjaan kantor Rp 11.200.336 dan beban belanja lainnya mencapai Rp 1.740.000.

Kemudian pembiayaan kesejahteraan karyawan sebesar Rp 6.800.000, employee gathering Rp 61.798.700, lembur pegawai Rp 18.771.245 serta pemberian pesangon mencapai Rp 40.174.254.

“Total pengeluaran yang tidak sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan PT. BME tahun 2017 sejumlah Rp 230.824.035,” ujarnya.

Selain itu, pada bulan November tahun 2017 tersangka KR yang saat itu menjabat Direktur PT. BME melakukan pengambilalihan jaringan gas dari PT. BBG tanpa keputusan RUPS. Sehingga mengakibatkan beban pengeluaran biaya yang tidak diatur dalam RKAP sejumlah Rp52.395.000.

Atas perbuatan tersangka, penyidik mengenakan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kedua tersangka MT dan KR dilakukan pemecahan berkas perkara (splitsing) terhadap masing-masing tersangka secara terpisah,” pungkasnya. (*)

 

Reporter: Tomy Gutama
Editor: Qadlie Fachruddin

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
21,600PelangganBerlangganan