25.9 C
Bontang
Selasa, Juli 1, 2025
spot_img

Dua Anggota DPRD Bontang Maju di Pilkada 2024, PAW Tunggu Penetapan Ketua Definitif

KAREBAKALTIM – Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang memutuskan untuk maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal ini menyebabkan kekosongan pada kursi mereka di DPRD yang harus segera diisi melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Namun, proses PAW tersebut belum dapat dilaksanakan karena masih menunggu penetapan Ketua DPRD definitif.

Kepala Bagian Risalah dan Perundang-Undangan DPRD Kota Bontang, Taufiqurrahman, menjelaskan bahwa hingga saat ini proses PAW belum bisa berjalan lancar karena DPRD Kota Bontang belum memiliki ketua definitif. Ketua sementara yang saat ini menjabat, memiliki kewenangan yang terbatas sehingga belum bisa mengambil keputusan penting terkait PAW.

“Penetapan PAW nantinya akan ditentukan oleh partai politik masing-masing, dengan mengajukan permohonan kepada pimpinan DPRD,” jelas Taufiqurrahman saat dikonfirmasi pada Jumat (27/9/2024).

Dia menjelaskan lebih lanjut bahwa setelah ketua definitif terpilih, Ketua DPRD akan mengirimkan surat resmi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang. Surat tersebut bertujuan untuk meminta daftar hasil pemilihan legislatif yang berlangsung beberapa bulan lalu, yang akan dijadikan dasar untuk menentukan siapa yang berhak menggantikan anggota DPRD yang maju dalam Pilkada tersebut.

“Proses PAW adalah hak sepenuhnya partai politik masing-masing. Sekretariat Dewan hanya menunggu surat pengajuan dari partai,” paparnya.

Mekanisme PAW sendiri, lanjut Taufiqurrahman, tidak jauh berbeda dengan proses pelantikan anggota dewan baru. Setelah partai mengajukan pengganti, proses selanjutnya adalah menunggu Surat Keputusan (SK) pemberhentian anggota dewan yang maju dalam Pilkada dari gubernur.

“Setelah SK pemberhentian dari gubernur diterima, barulah SK pengangkatan anggota dewan baru diterbitkan, yang tentunya berdasarkan usulan dari partai,” tambahnya.

Taufiqurrahman juga menekankan pentingnya ketepatan waktu dalam proses ini agar tidak terjadi kekosongan yang terlalu lama di kursi legislatif. Kekosongan kursi dapat berdampak pada kinerja DPRD dalam menjalankan tugas-tugas legislasi dan pengawasan.

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,400PelangganBerlangganan