KAREBAKALTIM.com, Samarinda — Rentetan dua kali insiden kebakaran yang menimpa Bigmall Samarinda dalam waktu berdekatan menuai sikap tegas dari DPRD Kota Samarinda. Komisi III DPRD menyatakan dengan lugas bahwa apabila insiden serupa kembali terjadi, mereka akan merekomendasikan penutupan sementara pusat perbelanjaan terbesar di ibu kota Provinsi Kalimantan Timur itu.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan bahwa keselamatan pengunjung dan pekerja harus menjadi prioritas mutlak, bukan sekadar urusan kelangsungan bisnis.
“Ini sudah kejadian kedua. Jangan tunggu ada yang ketiga. Kalau sampai terjadi lagi, maka langkah paling rasional adalah menutup sementara Bigmall untuk dilakukan audit menyeluruh,” ujar Deni saat sidak ke lokasi bersama Dinas Pemadam Kebakaran, Selasa (22/7/2025).
Inspeksi tersebut dilakukan untuk mengevaluasi langkah-langkah pascakebakaran, termasuk meninjau area terdampak yang sempat mengalami kerusakan fisik cukup serius seperti robohnya bagian plafon. Tim DPRD juga melihat progres perbaikan di titik kebakaran pertama, yang baru bisa dilakukan setelah garis polisi dicabut pada awal Juli lalu.
Dalam sidaknya, Deni menyampaikan bahwa sistem proteksi kebakaran seperti hydrant, sprinkler, dan deteksi asap harus benar-benar diuji secara rutin, bukan hanya diandalkan saat keadaan darurat terjadi.
“Kita tidak bisa terus-menerus mengandalkan keberuntungan. Semua sistem keamanan harus aktif dan terpantau. Ini soal nyawa,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa dua kali kejadian sudah cukup menjadi peringatan keras bagi pengelola mal agar tidak lengah terhadap aspek keselamatan teknis maupun manajerial.
Menurut Deni, keberadaan Bigmall sebagai salah satu ikon kota tidak lantas menjadikannya kebal dari evaluasi atau sanksi. Ia menekankan bahwa keselamatan publik harus lebih diutamakan dibanding kepentingan operasional.
“Kami sangat mendukung pertumbuhan sektor usaha, tapi keamanan harus nomor satu. Kami ingin Bigmall tetap jadi kebanggaan kota, tapi dengan catatan: harus patuh terhadap regulasi dan memastikan semua pengunjung merasa aman,” ujarnya.
Komisi III juga meminta manajemen Bigmall agar tidak menunda proses penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), sebagai syarat hukum yang menunjukkan bahwa bangunan tersebut layak digunakan secara publik.
Bigmall, sebagai pusat aktivitas ekonomi dan rekreasi, memang tak pernah sepi pengunjung terutama saat akhir pekan. Namun Deni mengingatkan, magnet itu bisa berubah menjadi trauma bila keamanan tak dipastikan.
“Ini bukan hanya soal keramaian. Ini wajah kota. Tapi wajah kota harus aman, bukan sekadar ramai dan menarik. Kalau masyarakat mulai ragu berkunjung karena takut, itu jadi persoalan besar,” tutupnya. (Bey)




