KAREBAKALTIM.com, Samarinda – Komisi II DPRD Kota Samarinda menilai pertemuan lintas pihak terkait polemik pengelolaan parkir gerai Mie Gacoan di Jalan Ahmad Yani mulai mengerucut pada titik temu. Meski belum menghasilkan keputusan final, pembahasan dinilai membuka ruang kesepakatan yang lebih kondusif dengan melibatkan masyarakat sekitar.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi mengatakan rapat yang digelar Kamis (26/2/2026) kemarin menghadirkan sejumlah pihak terkait, mulai dari manajemen pusat hingga pengelola parkir dan perwakilan warga.
“Dalam pertemuan tadi, kami menghadirkan GM dan manajer dari PT pesta pora abadi manajer area Kalimantan dari pihak perusahaan, perwakilan selaku pengelola parkir elektronik secara business to business, serta masyarakat sekitar yang selama ini mengelola parkir di lokasi tersebut,” ujar Iswandi.
Ia menjelaskan, secara prinsip telah ada kontrak kerja sama antara PT Pestapora Abadi dengan Bahasa Security Systems (BSS) yang berlaku secara nasional sejak 27 Oktober 2025, termasuk untuk wilayah Kalimantan Timur. Namun, Komisi II menilai kontrak tersebut tidak bisa diterapkan secara kaku tanpa mempertimbangkan kondisi sosial di daerah.
“Kami melihat di lapangan ada kondisi yang tidak bisa diabaikan. Tidak ada yang tidak bisa diubah kecuali Al-Qur’an. Apalagi ini menyangkut kondusivitas, keamanan, dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Menurut Iswandi, wacana untuk menggratiskan atau membebaskan pengelolaan parkir tertentu justru berpotensi menimbulkan persoalan baru. Komisi II menilai langkah tersebut harus melalui proses penataan dan dialog yang matang agar tidak memicu konflik sosial.
“Kalau langsung digratiskan tanpa mekanisme yang jelas, justru itu yang bisa jadi masalah. Yang penting ditertibkan, dirapikan, lalu diatur sesuai mekanisme, tanpa melanggar kerja sama perusahaan dan tetap melibatkan masyarakat lokal,” katanya.
Terkait kewajiban pajak dan retribusi parkir, Iswandi menyebut pengelolaan parkir di luar area gerai selama ini sudah membayar retribusi. Sementara untuk area parkir di dalam, pembayaran belum bisa dilakukan karena status pengelola belum jelas.
“Yang di dalam belum bisa dibayarkan karena belum jelas siapa pengelolanya. Kalau sudah clear, otomatis kewajiban pajaknya bisa dijalankan. Yang di luar itu retribusi, dan saya juga minta agar nilainya disesuaikan, jangan terlalu kecil, karena potensi penghasilannya ada,” ujarnya.
Komisi II DPRD Samarinda berharap pembahasan lanjutan antara PT Pestapora Abadi, BSS, dan masyarakat sekitar dapat segera mencapai kesepakatan final. Targetnya, pengelolaan parkir di kawasan usaha tersebut tidak hanya tertib secara aturan, tetapi juga adil dan memberi manfaat bagi warga lokal, terutama menjelang bulan Ramadhan dan Idulfitri.(RAP)



