24 C
Bontang
Senin, Juni 23, 2025
spot_img

DPRD Kaltim Sosialisasikan Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika di Bontang

KAREBAKALTIM.COM, BONTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) keempat, yang kali ini difokuskan pada Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika.

Kegiatan ini diselenggarakan di Ballroom Hotel Tiara Surya, Jalan Bhayangkara, Kecamatan Bontang Utara, Minggu (13/4/2025), dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, tokoh pemuda.

Anggota DPRD Kaltim, Shemmy Permata Sari, yang menjadi narasumber utama dalam sosialisasi tersebut, memaparkan secara rinci isi dan substansi dari Perda ini.

Ia menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terkait upaya pencegahan (Pasal 5), rehabilitasi pengguna narkotika (Pasal 12, 13, 16, 18, dan 19), hingga langkah pemberantasan peredaran narkotika (Pasal 9).

“Peredaran gelap narkotika telah menjadi ancaman serius bagi generasi bangsa. Karena itu, Perda ini tidak hanya penting, tetapi mendesak untuk dijalankan secara masif,” tegas Shemmy.

Ia juga menyebut bahwa agenda ini sejalan dengan program nasional, yakni misi ke-8 Asta Cita Presiden Republik Indonesia, yang mengarah pada peningkatan kualitas hidup manusia Indonesia dan penegakan hukum yang berkeadilan.

Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bontang, Lulyana Ramdhani, menambahkan pemberantasan (Pasal 9) tidak bisa dilakukan oleh pemerintah semata, namun harus melibatkan seluruh elemen masyarakat.

“Partisipasi masyarakat (Pasal 23) menjadi kunci utama dalam menangkal peredaran narkoba, termasuk dalam hal pembinaan dan pengawasan (Pasal 25). Kami berharap masyarakat menjadi garda terdepan dalam memberikan informasi, membentuk lingkungan yang bersih dari narkoba, serta mendukung rehabilitasi korban penyalahgunaan,” ujar Lulyana.

Ia juga memaparkan enam strategi yang telah disusun oleh BNN untuk menunjang program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika), yaitu:
1. Penguatan kolaborasi lintas sektor,
2. Penguatan intelijen P4GN,
3. Penguatan wilayah pesisir dan perbatasan negara,
4. Penguatan kerjasama dengan negara-negara perbatasan,
5. Peningkatan program tematik dan ikonik yang menyasar komunitas tertentu,
6. Penguatan sumber daya manusia dan infrastruktur pendukung.

Dalam sesi diskusi, Muhammad Shendy Abiyyu, mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Muslim Indonesia (UMI), turut memberikan penjelasan mengenai dampak buruk narkoba terhadap kesehatan, terutama di kalangan remaja.

“Penggunaan narkotika, terutama di usia muda, bisa merusak sistem saraf pusat, mengganggu fungsi otak, serta berdampak jangka panjang pada kondisi mental dan fisik. Masa remaja adalah masa pertumbuhan otak yang sangat penting. Jika dirusak oleh narkoba, maka potensi generasi muda akan hancur sebelum berkembang,” jelas Shendy.

Sosialisasi ini diharapkan mendorong masyarakat untuk lebih memahami peran dan tanggung jawabnya dalam mendukung kebijakan anti-narkotika serta menjadikan Kalimantan Timur, khususnya Kota Bontang, sebagai wilayah yang tangguh dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.(adv)

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,400PelangganBerlangganan