25.9 C
Bontang
Sabtu, Juli 27, 2024
spot_img

DPRD Desak Disnaker Bontang Sidak Perusahaan yang Suka Telat Bayar THR

KAREBAKALTIM.com- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam meminta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang melakukan kunjungan lapangan terhadap perusahaan yang bermitra dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.

Pasalnya, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi tenaga keamanan atau security dan cleaning service acap kali mengalami keterlambatan.

Ia menyebutkan, para pekerja tersebut tidak berani mengajukan aduan karena terdapat ketakutan karyawan yang melapor akan dipecat meskipun kerahasiaan pelapor dijamin.

“Pegawai-pegawainya takut melapor karena adanya intimidasi atau takut diberhentikan,” ujar Andi Faiz, sapaan akrabnya, Rabu (12/4/2023).

Selain itu, hal serupa terjadi pada karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Seperti yang terjadi pada PT Laut Bontang Bersinat (LBB), bukan hanya THR yang sering dibayar telat, pun gaji kerap menunggak.

“Sekali-kali Disnaker kunjungan, tanyakan ke PT LBB apa THR sudah cair. Karena boro-boro THR, gaji saja sudah telat beberapa bulan. Kasihan karyawan-karyawannya,” ungkapnya.

Kendati demikian, ia memastikan THR untuk perusahaan swasta atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak bermasalah. Setiap tahun, tunjangan yang diberikan jelang Idulfitri tersebut selalu lancar.

Pihaknya juga sudah memanggil serta berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan terkait THR untuk karyawan-karyawannya. Ia berharap, Kota Taman yang dikenal dengan daerah industri ini tidak mengalami permasalahan terkait THR.

“Sudah kita panggil semuanya dan aman saja,” tutupnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Disnaker Kota Bontang Abdu Safa Muha menuturkan sejauh ini belum melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan yang dimaksudkan, sebab menjaga kode etik kedinasannya.

“Sebenarnya sah-sah saja melakukan sidak. Tapi kita menjaga kode etik jangan sampai kita ke perusahaan-perusahaan tapi disalahartikan, dikira minta-minta THR juga,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (12/4/2023).

Terlebih, THR merupakan kewenangan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi, sedangkan Kabupaten/Kota hanya memfasilitasi dan memberi pembinaan.

Safa Muha berharap karyawan yang ingin melapor bisa langsung mendatangi kantor dan posko aduan yang terletak di Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Bontang Utara tepatnya di lantai dua gedung Disnaker.

“Datang saja melapor, kita jamin itu kerahasiaannya. Nanti kami yang panggil pihak perusahaannya. Bisa juga saran ketua dilakukan, tapi harus saya rapatkan dulu di kantor. Kembali lagi kode etik,” pungkasnya. (*)

Penulis: Mira

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
21,900PelangganBerlangganan