KAREBAKALTIM.com – Lahan Kantor Kelurahan Lok Tuan, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang masih status sengketa.
DPRD Kota Bontang sarankan kepada pihak yang terkait untuk menyelesaikan permasalahan itu melalui jalur hukum.
Sebab, beberapa kali dilakukan mediasi untuk menyelesaikan masalah ini antara penggugat dan pemerintah tidak menemukan titik temu.
Wakil Ketua DPRD Kota Bontang Agus Haris mengatakan agar jalur hukum ditempuh untuk menyelesaikan masalah itu. Dia bilang kedua belah pihak masing-masing mempertahankan argumennya sehingga belum ada kesepakatan.
“Pemerintah punya hak, pemilik lahan punya bukti. Kalau begini silakan tempuh saja jalur hukum,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (2/8/2022).
Diketahui, lahan tersebut digugat oleh dua orang yang mengaku pemilik. Mereka sama-sama merasa memiliki hak atas lahan tersebut. Yakni Hamka dan Basran Saleh yang keduanya mengklaim bahwa itu lahannya.
“Tapi putusan pengadilan pemiliknya adalah Basran Saleh,” kata Agus Haris.
Dengan dasar itu Basran Saleh meminta pemerintah kota untuk tidak menganggarkan Kelurahan Loktuan pada anggaran perubahan tahun 2022 dan anggaran murni 2023, pada pembahasan anggaran tahun ini, sebelum ada sikap adil dari pemerintah dan DPRD atas permintaan ganti rugi.
Diketahui, Basran Saleh juga meminta masyarakat untuk mengosongkan lahan tersebut dalam waktu 7×24 jam. Jika tidak maka akan dilakukan permohonan eksekusi lahan ke pengadilan negeri Kota Bontang untuk diserahkan ke pemilik lahan yang sah.
Namun, pemerintah juga merasa punya hak atas bangunan fisik yang telah dikuasai sekira 30 tahun.
“ Ya kalau begitu silahkan ke pengadilan,” imbuhnya. (*)