KAREBAKALTIM.com, Samarinda — Pemerintah Kota Samarinda mewacanakan pemanfaatan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bukit Pinang yang telah ditutup untuk dijadikan ruang terbuka hijau (RTH). Namun sebelum dialihfungsikan, kawasan bekas timbunan sampah tersebut harus melalui tahapan pengelolaan teknis guna meminimalisasi dampak lingkungan.
Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Basuni, mengatakan bahwa penutupan TPA tidak serta-merta membuat lokasi tersebut bisa langsung dimanfaatkan untuk fungsi lain. Menurut dia, langkah awal yang harus dilakukan adalah mengelola TPA agar dampak lingkungan dari timbunan sampah dapat ditekan.
“Kalau TPA sudah dilakukan penutupan, tentu ada pertanyaan lanjutan akan dipergunakan untuk apa. Yang pertama harus dilakukan adalah pengelolaan terhadap TPA itu sendiri supaya dampaknya tidak terlalu besar,” ujar Basuni saat ditemui di Kantor DLH Samarinda, Senin (2/2/2026).
Basuni menjelaskan, pengelolaan paling sederhana yang dilakukan adalah menutup timbunan sampah dengan lapisan tanah. Metode ini bertujuan mengurangi potensi pencemaran, bau, hingga risiko kebakaran akibat timbunan sampah yang volumenya cukup besar.
“Intinya timbunan sampah itu harus dikurangi dampaknya. Penutupan dengan tanah atau sistem sanitary landfill itu salah satu cara untuk menekan dampak yang ditimbulkan,” kata dia.
Menurut Basuni, langkah penutupan tersebut telah dilakukan di TPA Bukit Pinang. Meski demikian, ia mengakui masih diperlukan penyesuaian dengan ketentuan teknis dari kementerian terkait sebelum kawasan tersebut benar-benar siap dialihfungsikan.
Setelah melalui tahapan pengelolaan dan evaluasi, Basuni menilai peruntukan yang paling memungkinkan untuk kawasan bekas TPA adalah ruang terbuka hijau. Ia menyebut, RTH memiliki tingkat risiko paling kecil dibandingkan pemanfaatan lain, mengingat kondisi lahan yang merupakan bekas timbunan sampah.
“Kalau sudah dilakukan uji atau evaluasi dan ternyata memungkinkan ditanami tanaman atau pohon tertentu, sangat mungkin dijadikan RTH. Bisa berupa hutan kota atau taman, itu semua masuk kategori ruang terbuka hijau,” ujarnya.
Basuni menambahkan, pemanfaatan TPA Bukit Pinang sebagai RTH juga berpotensi menambah luasan ruang terbuka hijau di Kota Samarinda. Pola penanaman pun akan disesuaikan dengan kondisi lahan, yakni menggunakan jenis tanaman yang tahan terhadap karakteristik tanah bekas timbunan sampah.
“Kalau dijadikan hutan kota, misalnya, hanya ditanami dan dibiarkan menjadi hutan kembali. Itu risikonya paling minim dibandingkan peruntukan lainnya,” kata Basuni.
Terkait pembahasan khusus mengenai pemanfaatan TPA Bukit Pinang ke depan, Basuni mengaku belum terlibat langsung. Namun ia mendengar bahwa wacana menjadikan kawasan tersebut sebagai RTH sudah mulai dibahas lintas organisasi perangkat daerah.
“Teman-teman di PUPR sudah melakukan beberapa aktivitas, terutama untuk mengurangi potensi dampak seperti kebakaran. Penimbunan tanah terus dilakukan agar risiko dari sisa timbunan sampah bisa ditekan,” ujarnya. (Rap)



