25.9 C
Bontang
Sabtu, Juli 27, 2024
spot_img

Distribusi Air Bersih Warga Sidrap Masih Terkendala Status Wilayah

KAREBAKLATIM.com – Masyarakat Sidrap harus menunggu kembali, lantaran rencana pendistribusian air bersih bagi warga sekitar masih terkendala status adminitrasi wilayah.

Pasalnya daerah tersebut masuk dalam wilayah Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Sehingga Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang tidak bisa terlibat untuk memberikan pendapat, terkait urusan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan tersebut.

Hal tersebut, disampaikan oleh Wakil Ketua II DPRD Bontang, Agus Haris dalam rapat lanjutan yang digelar di Lantai lll Ruang Rapat Paripurna Gedung Sekretariat Dewan (Sekwan) Jalan Moh Roem, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, Senin, (22/03/2021).

“Kegiatan tersebut merupakan rapat lanjutan perihal bantuan pemasangan pipa PDAM untuk penyaluran air bersih bagi masyarakat Sidrap,” jelasnya.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan yang punya kewenangan atas pemberian bantuan itu adalah pihak perusahaan dalam hal ini PT Pupuk Kaltim (PKT) yang menjadi induk di lingkungan PKT.

“Karena PKT merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), jadi tidak terbentur dengan persoalan batas wilayah, kembali ke pihak perusahaan apakah mau memberikan atau tidak,” ungkapnya.

Pihaknya tetap mendukung wacana tersebut, akan tetapi tidak bisa mencampuri lebih jauh, karena bukan kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.

“Mereka juga warga kita, tentu kita mendukung, tapi kami tidak bisa masuk dalam wilayah itu,” sambungnya.

Lebih jauh ia berharap, untuk jangka panjang kesepakatan Memorandum of Understanding (MoU) ditindaklanjuti oleh Pemkot Bontang dengan Kutim segera di paripurnakan.

“Saya lupa persisnya. Tapi yang jelas tahun 2020 sudah ada kesepakatan. Tinggal kami menunggu dari Kutim agar 7 RT di Sidrap diserahkan ke Bontang dengan luas wilayah 164 hektar,” pintanya.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Bontang, Zulkifli juga mengatakan, hal yang sama terkait bantuan tersebut dan pihaknya menyampaikan agar masyarakat Sidrap membuat surat permohonan kepada pihak CSR untuk diberikan bantuan.

“Warga yang tinggal di daerah itu masih terkendala status hukum, sehingga alangkah baiknya jika warga langsung bersurat ke pihak perusahaan,” pungkasnya.

Sekedar informasi, dalam rapat yang dilaksanakan DPRD Kota Bontang turut dihadiri oleh Sekertaris Daerah (Sekda), Inspektur Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bontang.

Selain itu juga, hadir Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang), PDAM Tirta Taman, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Camat Bontang Utara, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bontang, serta Lurah Guntung. (*)



Reporter : Mirah Hayati
Editor : Siti Nurkhasanah

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
21,900PelangganBerlangganan