31.6 C
Bontang
Selasa, Oktober 22, 2024
spot_img

Diskominfo Kutim Optimalkan Layanan Pengaduan SP4N LAPOR dan Call Center 112

KAREBAKALTIM.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur  (Pemkab Kutim) melalui Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfo Staper) mengoptimalisasikan pengelolaan layanan Pengaduan SP4N LAPOR sejak Agustus 2021 hingga sekarang dengan dibentuknya Tim Pengelolaan SP4N LAPOR yang melibatkan seluruh Perangkat daerah dan Kecamatan selaku narahubung. 

“Diskominfo Staper Kutim menjadi salah satu Perangkat Daerah se Indonesia yang telah terdaftar di Kemenpan RB sebagai Instansi daerah yang membuat buku Rencana Aksi (Renaksi) Pengelolaan SP4N LAPOR di tahun 2022 sebagai pedoman peningkatan kualitas pelayanan Pengaduan,” ungkap Kepala Dinas Komunikasi dan Infornatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo Staper) Kabupaten Kutim, Kamis (4/5/2023).

Ery menjelaskan, dengan adanya aplikasi LAPOR! menciptakan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam peningkatan kualitas pelayanan. Seperti yang tercantum dalam Undang-undang No. 25/2020 tentang Pelayanan Publik, masyarakat harus dilibatkan dalam proses penyelenggaraan pelayanan publik. 

“Pengaduan juga menjadi salah satu kesempatan bagi penyelenggara pelayanan untuk melakukan evaluasi terhadap kualitas layanan publik khususnya di wilayah Kabupaten Kutai Timur,” jelasnya. 

Lebih jauh Ery menambahkan, pihaknya juga telah mendapat

 dukungan lembaga internasional yaitu melalui SEGAR-USAID dalam rangka pengembangan SP4N-LAPOR ini. 

Selanjutnya disampaikan, salah satu program unggulan lain Diskominfo Staper yaitu dengan penyediaan layanan panggilan kegawatdaruratan Call Center 112 bebas pulsa yang diresmikan Bupati Kutai Timur sejak 22 Desember 2021 dan beroperasi 24 Jam di Diskominfo Staper. 

“Kutai Timur merupakan salah satu dari empat Kabupaten di Provinsi Kaimantan Timur yang mampu menyediakan layanan Panggilan Kegawatdaruratan,” ucapnya. 

Layanan ini, kata Ery, diluncurkan sebagai bentuk kepedulian Pemkab Kutim kepada masyarakat Kutai Timur,  sehingga masyarakat bisa melaporkan kejadian seputar kegawat daruratan seperti kecelakaan, kekabakaran, kerusuhan, bencana alam atau kegawatdaruratan lainnya. 

“Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan informatika nomor 10 tahun 2016 tentang layanan nomor tunggal panggilan darurat,” imbuhnya. 

Terakhir Ery berpesan, masyarakat Kutai Timur dapat mengakses dan memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan oleh Pemkab Kutim melalui SP4N-LAPOR untuk menyampaikan pengaduan atas masalah yang ada di masyarakat, menyampaikan aspirasi juga memberikan saran dan masukan kepada pemerintah daerah serta dan memanfaatkan call center 112 untuk layanan kedaruratan.  (ADV/DiskominfoKutim)

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,100PelangganBerlangganan