KAREBAKALTIM.com, Samarinda – Dishub Samarinda kembali turun ke lapangan untuk menertibkan parkir liar yang kerap jadi biang kemacetan. Razia pada Selasa kemarin (7/10) menyasar titik-titik padat lalu lintas dan langsung memberi sanksi keras pada pengendara yang melanggar.
Dalam operasi kali ini, petugas tak hanya menempelkan stiker pelanggaran, tetapi juga menggembosi ban belasan mobil yang kedapatan parkir di area terlarang.
Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban Dishub Samarinda, Duri, mengatakan bahwa razia difokuskan pada titik-titik rawan kemacetan, terutama kawasan dengan aktivitas padat dan minim lahan parkir resmi.
Beberapa lokasi yang disisir antara lain Jalan Kadrie Oening, Jalan Palang Merah Indonesia, Jalan Abul Hasan, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Hidayatullah, dan Jalan Jelawat.
“Sudah sering kami lakukan sosialisasi, tapi masih banyak yang melanggar. Karena itu hari ini kami langsung ambil tindakan tegas kami beri stiker pelanggaran dan gembosi ban kendaraan yang parkir sembarangan,” ujar Duri.
Dari hasil penertiban tersebut, Dishub mencatat sekitar 12 kendaraan mendapat sanksi. Sebanyak 10 kendaraan ditemukan melanggar di kawasan Jalan Hidayatullah lima di antaranya langsung digembosi. Sementara dua kendaraan lain di Jalan Pangeran Diponegoro juga mendapatkan tindakan serupa.
Menurut Duri, dua ruas jalan itu memang menjadi titik pelanggaran paling sering lantaran padat aktivitas dan terbatasnya fasilitas parkir resmi. Banyak pengemudi akhirnya memilih memarkir di bahu jalan, yang justru memperparah kemacetan dan mengganggu pejalan kaki.
“Kami akan terus lakukan penertiban seperti ini. Kalau nanti ada yang masih melanggar berulang, kendaraan akan kami derek dan kenakan biaya administrasi sesuai aturan,” tandasnya. (Bey)