KAREBAKALTIM.com, Bontang – Dalam upaya mewujudkan tertib administrasi dan efisiensi tata kelola dokumen, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Kota Bontang melakukan pemusnahan sebanyak 193 berkas arsip inaktif, Rabu (5/11/2025).
Arsip yang dimusnahkan merupakan dokumen lama tahun 2017 hingga 2019 yang telah melewati masa retensi dan dinyatakan tidak memiliki nilai guna sesuai ketentuan regulasi kearsipan. Kegiatan berlangsung di ruang arsip Disdamkartan Bontang dan disaksikan oleh perwakilan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bontang, Inspektorat, Bagian Hukum Setda, serta pejabat dan arsiparis internal Damkar.
Kepala Disdamkartan Bontang, Amiluddin, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pembenahan sistem kearsipan di lingkungan instansinya.
“Tertib administrasi bukan sekadar merapikan berkas, tapi memastikan setiap dokumen bernilai dan tepat pengelolaannya. Arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna wajib dimusnahkan agar tidak menumpuk dan mengganggu efisiensi ruang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemusnahan dilakukan dengan metode pencacahan agar dokumen benar-benar tidak dapat digunakan kembali. Arsip yang dimusnahkan antara lain data absensi, cuti tahunan, cuti alasan penting, hingga daftar hadir apel. Seluruhnya telah melewati masa retensi kurang dari 10 tahun sesuai Jadwal Retensi Arsip (JRA).
Lebih lanjut, Amiluddin menyebut bahwa kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam mewujudkan pengelolaan dokumen yang akuntabel dan transparan.
“Dengan arsip yang tertata, pelayanan semakin kuat. Dengan tata kelola yang baik, kepercayaan publik semakin tumbuh,” tegasnya.
Selain efisiensi ruang, penataan arsip juga mendukung percepatan pelayanan publik di bidang administrasi, khususnya dalam proses audit dan pemeriksaan data.
Kegiatan pemusnahan ini juga menjadi bentuk sinergi antarinstansi, sekaligus memastikan seluruh proses kearsipan di lingkungan Disdamkartan berjalan sesuai ketentuan hukum dan pedoman nasional kearsipan.(ADV)




