spot_img

Dirjen Pajak Sahkan UU HPP, KPP Bontang Harap Bisa Jadi Pemicu Perbaikan Ekonomi

KAREBAKALTIM.com – Beberapa waktu yang lalu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengesahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam melakukan pengesahan ini, DJP menggelar acara Sepak Perdana (Kick off) Sosialisasi Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Bali Nusa Dua Convention Centre, Kabupaten Badung, Bali, pada Jumat, (19/11) lalu.

Pengesahan UU HPP disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube Ditjen Pajak RI sehingga dapat disaksikan oleh masyarakat luas.

Kepala KPP Pratama Bontang, Hanis Purwanto menyebutkan, perumusan UU HPP merupakan bentuk reformasi sebagai upaya penyempurnaan undang-undang perpajakan yang telah berlaku sebelumnya agar sistem perpajakan menjadi lebih adil, sehat, efektif, dan akuntabel.

?Undang-undang HPP akan mulai diberlakukan pada tahun 2022. Dalam implementasinya, UU HPP diharapkan dapat menjadi pelengkap dari seluruh peraturan perpajakan yang telah ditetapkan sebelumnya. Selain itu, adanya UU HPP ini diharapkan pula dapat menjadi pemicu perbaikan ekonomi Indonesia pasca pandemi Covid-19,? ucap Hanis, Kamis (9/12/2021).

Apabila dibedah isi UU HPP, di dalamnya membahas enam materi pokok yang mengubah beberapa ketentuan, diantaranya Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh), Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Pertambahan Barang Mewah (UU PPN & PPnBM), Undang-undang Cukai, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan Pajak Karbon.

Dalam UU KUP dibahas terkait penggunaan NIK sebagai NPWP Orang Pribadi.

Tujuan dari pemberlakuan NIK sebagai NPWP ialah integrasi basis data kependudukan, dengan sistem administrasi perpajakan guna mempermudah Wajib Pajak Orang Pribadi, melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan demi kesederhanaan administrasi dan kepentingan nasional.

Namun, bagaimana jika si pemilik NIK tersebut belum memiliki penghasilan?

Tenang saja, kata Hanis, sebab basis data hanya akan terintegerasi ketika si pemilik NIK sudah memenuhi syarat subjektif maupun objektif.

?Jadi jika belum memenuhi maka orang tersebut tidak memiliki kewajiban perpajakan. Sebaliknya, jika si pemilik NIK sudah memenuhi kedua syarat tersebut maka DJP dapat mengaktifkan NIK menjadi NPWP secara Jabatan. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu repot mengurus pendaftaran kartu NPWP lagi,? bebernya.

Ditambahkan Hanis, para pelaku Usaha Kecil Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) juga menjadi sasaran dari pengesahan UU HPP ini.

Ekonomi yang belum stabil akibat adanya pandemi Covid-19 ini, menyulitkan pelaku UMKM untuk dapat melanjutkan bahkan mengembangkan usahanya, ditambah kewajiban harus menyetor 0,5% dari omzet/peredaran brutonya ke kas negara.

Dengan mempertimbangkan hal itu, pemerintah memberikan keringanan bagi para pelaku UMKM dengan melakukan reformasi terhadap PP 23 Tahun 2018.

Mulai 1 Januari 2022, para pelaku UMKM yang memiliki omzet/peredaran bruto di bawah 500 juta tidak lagi dikenakan pajak dengan tarif 0,5%. Tarif pajak 0,5% akan dikenakan apabila omzet/peredaran bruto telah mencapai 500 juta.

?Selain berlaku bagi UMKM, UU HPP juga berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi,? terangnya.

Dijelaskan Hanis, pada awalnya, Orang Pribadi akan dikenai tarif pajak 5% apabila memiliki penghasilan dengan rentang sampai dengan 50 juta, kini rentang tersebut diperlebar menjadi sampai dengan 60 juta.

Selanjutnya, Orang Pribadi yang memiliki rentang penghasilan sampai dengan 500 juta kini tarifnya diturunkan menjadi 25%, dan untuk Orang Pribadi yang berpenghasilan sampai dengan 5 miliar akan dikenakan pajak sebesar 30%.

Tarif tertinggi yang dikenakan yaitu sebesar 35% untuk Orang Pribadi dengan penghasilan di atas 5 miliar.

Berbeda dengan UU PPh, tarif PPN yang semula sebesar 10% sejak adanya reformasi UU HPP kini tarifnya naik menjadi 11% per 1 April 2022.

Selain tarifnya naik, beberapa kelompok barang yang sebelumnya bukan merupakan objek PPN, terdapat beberapa kelompok barang yang menjadi objek PPN atau Barang Kena Pajak (BKP)/ Jasa Kena Pajak (JKP), diantaranya barang hasil pertambangan atau pengeboran, barang kebutuhan pokok rakyat banyak, dan berbagai kelompok jasa.

?Jangan khawatir karena barang eks-BKP dan eks-JKP akan diberikan fasilitas tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN yang diberikan secara selektif dan terbatas,? tuturnya.

Salah satu materi dalam UU HPP yaitu Program Pengungkapan Sukarela (PPS), kata Hanis, yaitu program yang bertujuan meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan untuk meningkatkan penerimaan negara.

?Dalam program ini, DJP memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk melaporkan, atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela. Program ini akan dilaksanakan selama 6 bulan, yang dimulai pada 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Dengan begitu, program baru ini akan membantu meningkatkan penerimaan negara,? jelasnya.

Sementara pajak karbon dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup, terangnya.

Wajib Pajak yang menjadi Subjek Pajak Karbon ialah Orang Pribadi atau Badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon. Pajak atas karbon akan diberlakukan mulai 1 April 2022.

Hanis berharap, dengan disahkannya UU HPP ini dapat memudahkan dan meringankan para Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Perubahan ini juga diharapkan dapat menjadi titik terang bagi para Wajib Pajak di tengah pandemi Covid-19, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan, keadilan, dan pembangunan sosial bagi masyarakat Indonesia.

?Pengesahan UU HPP ini juga diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekonomi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan,? harapnya.

Hanis menyebut, jika ada masyarakat yang penasaran dengan pembahasan lengkap dari UU HPP, dapat mendaftarkan diri dalam acara yang diselenggarakan oleh KPP Pratama Bontang ?Sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)? yang akan dilaksanakan pada (Kamis, 9/12) pukul 09.00 sampai dengan 11.00 WITA.

Sebagai bentuk pencegahan atas penularan penyebaran Covid-19, acara diselenggarakan secara daring melalui Zoom Cloud Meetings. Untuk registrasi dapat diakses melalui tautan bit.ly/HPP724. (*)

Penulis : Mirah Hayati

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
22,800SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

news-1012

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

10101

10102

10103

10104

10105

10106

10107

10108

10109

10110

10221

10222

10223

10224

10225

10226

10227

10228

10229

10230

11000

11001

11002

11003

11004

11005

11006

11007

11008

11009

12001

12002

12003

12004

12005

12006

12007

12008

12009

12010

10111

10112

10113

10114

10115

10231

10232

10233

10234

10235

10236

10237

10238

10239

10240

11010

11011

11012

11013

11014

11015

11016

11017

11018

11019

12011

12012

12013

12014

12015

12016

12017

12018

12019

12020

10116

10117

10118

10119

10120

10121

10122

10123

10124

10125

10126

10127

10128

10129

10130

10206

10207

10208

10209

10210

10211

10212

10213

10214

10215

10216

10217

10218

10219

10220

11020

11021

11022

11023

11024

11025

11026

11027

11028

11029

11030

11031

11032

11033

11034

12021

12022

12023

12024

12025

12026

12027

12028

12029

12030

12031

12032

12033

12034

12035

9041

9042

9043

9044

9045

10196

10197

10198

10199

10200

10201

10202

10203

10204

10205

11035

11036

11037

11038

11039

11040

11041

11042

11043

11044

10026

10027

10028

10029

10030

10141

10142

10143

10144

10145

10146

10147

10148

10149

10150

10181

10182

10183

10184

10185

10186

10187

10188

10189

10190

10191

10192

10193

10194

10195

11045

11046

11047

11048

11049

11050

11051

11052

11053

11054

11055

11056

11057

11058

11059

12036

12037

12038

12039

12040

12041

12042

12043

12044

12045

12046

12047

12048

12049

12050

10151

10152

10153

10154

10155

10156

10157

10158

10159

10160

10161

10162

10163

10164

10165

10166

10167

10168

10169

10170

10171

10172

10173

10174

10175

10176

10177

10178

10179

10180

11060

11061

11062

11063

11064

11065

11066

11067

11068

11069

11070

11071

11072

11073

11074

12051

12052

12053

12054

12055

12056

12057

12058

12059

12060

10086

10087

10088

10089

10090

10091

10092

10093

10094

10095

10096

10097

10098

10099

10100

news-1012
news-1012

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

10101

10102

10103

10104

10105

10106

10107

10108

10109

10110

10221

10222

10223

10224

10225

10226

10227

10228

10229

10230

11000

11001

11002

11003

11004

11005

11006

11007

11008

11009

12001

12002

12003

12004

12005

12006

12007

12008

12009

12010

10111

10112

10113

10114

10115

10231

10232

10233

10234

10235

10236

10237

10238

10239

10240

11010

11011

11012

11013

11014

11015

11016

11017

11018

11019

12011

12012

12013

12014

12015

12016

12017

12018

12019

12020

10116

10117

10118

10119

10120

10121

10122

10123

10124

10125

10126

10127

10128

10129

10130

10206

10207

10208

10209

10210

10211

10212

10213

10214

10215

10216

10217

10218

10219

10220

11020

11021

11022

11023

11024

11025

11026

11027

11028

11029

11030

11031

11032

11033

11034

12021

12022

12023

12024

12025

12026

12027

12028

12029

12030

12031

12032

12033

12034

12035

9041

9042

9043

9044

9045

10196

10197

10198

10199

10200

10201

10202

10203

10204

10205

11035

11036

11037

11038

11039

11040

11041

11042

11043

11044

10026

10027

10028

10029

10030

10141

10142

10143

10144

10145

10146

10147

10148

10149

10150

10181

10182

10183

10184

10185

10186

10187

10188

10189

10190

10191

10192

10193

10194

10195

11045

11046

11047

11048

11049

11050

11051

11052

11053

11054

11055

11056

11057

11058

11059

12036

12037

12038

12039

12040

12041

12042

12043

12044

12045

12046

12047

12048

12049

12050

10151

10152

10153

10154

10155

10156

10157

10158

10159

10160

10161

10162

10163

10164

10165

10166

10167

10168

10169

10170

10171

10172

10173

10174

10175

10176

10177

10178

10179

10180

11060

11061

11062

11063

11064

11065

11066

11067

11068

11069

11070

11071

11072

11073

11074

12051

12052

12053

12054

12055

12056

12057

12058

12059

12060

10086

10087

10088

10089

10090

10091

10092

10093

10094

10095

10096

10097

10098

10099

10100

news-1012