KAREBAKALTIM.com, SAMARINDA, — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran perizinan dan tata ruang oleh sebuah tempat hiburan di Kafe Pesona, Jalan Pelita 3, Kelurahan Sambutan. Keputusan tersebut mengemuka usai rapat koordinasi di Kantor , Rabu (18/2/2026).
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan penindakan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur. Ia memastikan tidak ada kepentingan pribadi dalam proses penertiban.
“Yang penting kami bekerja seoptimal mungkin, amanah, dan sesuai aturan. Hari ini penyidik Satpol PP sudah melakukan pemeriksaan (BAP) terhadap pemilik usaha, dan prosesnya akan kami lanjutkan ke persidangan setelah syarat teknis terpenuhi,” ujar Anis.
Anis menjelaskan, pemilik usaha tidak diundang dalam rapat karena forum tersebut difokuskan untuk membahas substansi pelanggaran. Pemanggilan dilakukan sebelumnya di lapangan dan dilanjutkan di kantor Satpol PP untuk klarifikasi dan BAP.
“Ini bukan soal negosiasi. Secara teknis penyidikan, kami panggil ke kantor agar jelas dan tidak berlarut di lapangan. Saat pemeriksaan malam itu, yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan legalitas usaha,” katanya.
Berdasarkan hasil BAP, lanjut Anis, sejumlah item perizinan belum terpenuhi. Hal itu menjadi dasar Satpol PP melanjutkan proses penegakan hukum sesuai ketentuan.
Sementara itu, Koordinator Bidang Hukum dan Pemerintahan TWAP, Tejo Sutarnoto, menyampaikan rapat koordinasi digelar untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keberadaan tempat hiburan yang diduga melanggar aturan.
“Dari penjelasan sejumlah OPD, termasuk PUPR, lokasi tersebut tidak sesuai peruntukan. Kawasan Sambutan adalah permukiman yang diperbolehkan untuk UMKM seperti angkringan, bukan tempat hiburan malam,” jelas Tejo.
Ia menambahkan, usaha tersebut tidak memiliki izin yang diproses melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan melanggar ketentuan perda ketertiban umum. Selain aspek perizinan, laporan masyarakat mengenai keresahan lingkungan juga menjadi pertimbangan.
“Hasil rapat menetapkan tempat hiburan tersebut disegel dan ditutup. Kami sarankan pemilik mengurus perizinan baru untuk jenis usaha yang sesuai dengan RTRW,” ujar Tejo.
Pemerintah Kota menegaskan komitmennya menegakkan aturan perizinan dan tata ruang demi menjaga ketertiban serta kenyamanan masyarakat. (RAP)



