spot_img

Dianggap Mengancam Kebebasan Pers dan Kebebasan Berekspresi Warga, Jurnalis Bontang Tegas Menolak Draft RUU Penyiaran

KAREBAKALTIM.com — Draf revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran yang tengah digodok DPR RI menuai banyak kritik, terutama oleh jurnalis. Mereka menilai ada sejumlah pasal dalam beleid tersrbut bakal menggangu kerja-kerja jurnalistik, yang juntrungnya membatasi kebebebasan pers dan menyensor pemberitaan kritis.

Sejumlah jurnalis Bontang lintas media yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bontang, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Samarinda, dan Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Kaltim membedah sejumlah pasal bermasalah ini dalam diskusi bertajuk “Bagaimana Pers Dibungkam dengan RUU Penyiaran? Wartawan Daerah Bisa Apa?”. Kegiatan yang digelar di sebuah kafe bilangan Pattimura ini menghadirkan 3 narasumber, yakni Direktur PKTV Bontang, Teguh Suharjono; Pemred Kitamudamedia.com Kartika Anwar; dan Pemred Pranala.co, Suriadi Said. Minggu, 26/5/2024.

Paparan pertama terkait konten yang disiarkan di platform digital mesti diatur dan diawasi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dibedah oleh Teguh Suharjono.

Teguh mengatakan bahwa keberadaan beleid ini, sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 Nomor 4, 9, dan 17 jelas membuat kewenangan KPI jadi terlalu luas. Keberadaan KPI jelas untuk mengatur atau sebagai “polisi” bagi penyiaran konvensional, namun kini kewenangannya mau diperluas dengan mengatur konten yang tayang di platform digital. Kata Teguh, keberadaan pasal ini jelas bisa mengancam kebebasan berekspresi warga, termasuk para pembuat kontem (content creator).

Direktur PKTV itu juga menegaskan bahwa upaya perluasan kewenangan KPI jelas sangat politis. Dia bilang bahwa aktor kunci di KPI pada hakikatnya mememiliki keterikatan dengan Komisi I DPR RI yang sebenarnya tak memiliki hubungan dengan penyiaran.

“KPI tidak selalu murni mewakili penyiaran. Ada keterkaitan antara KPI dan Komisi I DPR RI yang tak terkait dengan penyiaran, yang teman-teman sebebarnya bisa maknai sendiri relasi seperti apa itu,” ujarnya, Minggu 26 Mei 2024.

Dia pun menegaskan bahwa keberadaan draft RUU Penyiaran ini sejak awal sudah gelap pembahasannya. Ruang bagi publik, terutama insan pers untuk berpartisipasi minim. Walhasil ketika draft sampai ke Dewan Pers, ia kemudian dibahas secara sporadis ke seluruh konstituen, baik organisasi profesi maupun asosiasi media. Yang hasilnya, mereka secara tegas menolak RUU ini.

“Jurnalis harus secara tegas menolak draft ini. Saya bahkan mendorong teman-teman mengambil langkah konkret melakukan penolakan. Misalkan produksi karya jurnalisme investigasi sebanyak mungkin karena banyak hal di Bontang ini bisa diinvestigasi,” tegasnya.

Paparan kedua terkait larangan penayangan jurnalisme investigasi diulas oleh Kartika Anwar. Seperti diketahui, dalam pasal 52B ayat (2) beleid itu mengatue tentang larangan isi siaran dan konten siaran. Larangan ini meliputi penayangan tayangan eksklusif jurnalistik investigasi hingga konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik.

Dalam kesempatan itu, Tika mengatakan bahwa keberadaan pasal ini jelas mengacam demokrasi. Mengapa demikian, sebab kerja-kerja jurnalistik dihalangi.

Kerja-kerja jurnalistik, kata Tika, tentu merupakan bagian dari kontrol sosial. Terlebih di era banjir informasi seperti saat ini, di mana setiap orang bisa menyebarkan apapun di media sosial, apapun yang viral bisa jadi berita, keberadaan jurnalisme investigasi justru menjadi nyawa dari jurnalisme itu sensiri.

“Kalau jurnalisme investigasi dilarang, bukan cuma jurnalis saja dirugikan, tapi juga warga. Karena keberadaan pasal ini membarasi ruanh bagi warga, jurnalis untuk mengawasi kerja pemerintah,” sebut perempuan yang juga menjabat MPO AJI Samarinda ini.

Tika menegaskan bahwa keberadaan RUU Penyiaran ini sebenarnya hanya satu dari sekian banyak upaya pemerintah untuk membatasi kebebasan pers di Indonesia. Oleh sebab itu dia mendorong agar seluruh jurnalis terutama di Bontang memilili sikap dan solidaritas yang sama dalam menolak RUU ini. Sebab bila ini dibiarkan, demokrasi Indonesia akan menemui awan hitam berkepanjangan.

“Kalau diam dan UU ini diketok, aetinya ada konsekuensi besae dan ujungnya terjadi kemunduran demokrasi,” tegasnya.

Sementara itu, topik ketiga terkait sengketa pers yang penyelesaiannya tumpang tindih di KPI dan Dewan Pers diulas oleh Ketua PWI Bontang, Suriadi Said. Ada sejumlah pasal di RUU ini yang membuat kewenangan KPI dan Dewan Pers tumpang tindih. Misalnya dalam Pasal 8A huruf q, tertulis KPI dalam menjalankan tugasnya berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran.

Menurut Isur– sapaan akrabnya– keberadaan pasal ini malah membuat mundur kualitas jurnalisme di Indonesia. Ini bertentangan dengan semangat terbitnya UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers patut dijadikan acuan karena menjamin kebebasan pers secara baik seperti menghapus penyensoran dan pembredelan.

“RUU Penyiaran yang saat ini berproses di DPR layak ditolak,” kata ketua PWI Bontang ini.

Masih di draft RUU Penyiaran, dalam Pasal 42 ayat 2, dan Pasal 51 huruf E juga mengatur persoalan sengketa pers. Dalam aturan ini disebutkan, sengketa jurnalistik akan menjadi urusan KPI dan semua sengketa harus diselesaikan di persidangan. Isur menegaskan, keberadaan pasal-pasal ini makin membuat kerja jurnalis makin berat sebab konsekuensi hukum yang mereka hadapi makin besar dan nyata.

“Revisi UU Penyiaran ini harus dilawan karena akan memberikan dampak negatif bagi kebebasan pers. Kebebasan pers mendorong terwujudnya kedewasaan demokrasi dan berpolitik,” bebernya.

Setelah memparkan ulasan terkait pasal-pasal bermasalah di RUU Penyiaran, sesi selanjutnya ialah tanya-jawab, sharing, dan berbagi pendapat antara narasumber dan peserta.

Banyak peserta yang menyampaikan kekhawatirannya akan keberadaan RUU ini yang bukan saja mengancam kerja jurnalis, tapi juga kebebasan berekspresi warga.

Misalnya seperti diungkapkan Redaktur KlikKaltim.com, Bernadus Ikhwal. Dia mengatakan jurnalis dan warga harus bersolidaritas menolak draft RUU Penyiaran ini. Oleh sebab itu, dia mengusulkan bahwa pengusul RUU ini mestinya mendapat sanksi moril dari warga. Harapannya, si pengusul dan anggota DPR lain kelak tidak mengusulkan tawaran regulasi yang justru merugikan warga.

“Ini kan produk poltik. Jadi mestinya warga bisa kompak, ramai-ramai beri sanksi moral ke pengusul. Biar kapok,” tegasnya.

Di akhir kegiatan, gabungan jurnalis ini mengambil sikap bersama terkait draft RUU Penyiran. Ada lima poin sikap bersama, yakni:

  1. Menolak draf RUU Penyiaran yang tidak melibatkan komunitas pers dan masyarakat sipil;
  2. Mengusulkan menunda atau pembatalan pembahasan draf RUU Penyiaran;
  3. Menyerukan kepada komunitas pers untuk mengawal draf RUU Penyiaran;
  4. Menyerukan kepada wartawan atau media menolak draf RUU Penyiaran
  5. Membuat hasil yang disampaikan ke DPRD Bontang.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
22,800SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

118000731

118000732

118000733

118000734

118000735

118000736

118000737

118000738

118000739

118000740

118000741

118000742

118000743

118000744

118000745

118000761

118000762

118000763

118000764

118000765

118000766

118000767

118000768

118000769

118000770

118000771

118000772

118000773

118000774

118000775

118000776

118000777

118000778

118000779

118000780

138000456

138000457

138000458

138000459

138000460

138000461

138000462

138000463

138000464

138000465

138000466

138000467

138000468

138000469

138000470

138000471

138000472

138000473

138000474

138000475

138000476

138000477

138000478

138000479

138000480

138000481

138000482

138000483

138000484

138000485

138000486

138000487

138000488

138000489

138000490

138000491

138000492

138000493

138000494

138000495

158000361

158000362

158000363

158000364

158000365

158000366

158000367

158000368

158000369

158000370

158000371

158000372

158000373

158000374

158000375

158000376

158000377

158000378

158000379

158000380

158000381

158000382

158000383

158000384

158000385

158000386

158000387

158000388

158000389

158000390

158000391

158000392

158000393

158000394

158000395

208000381

208000382

208000383

208000384

208000385

208000386

208000387

208000388

208000389

208000390

208000391

208000392

208000393

208000394

208000395

208000396

208000397

208000398

208000399

208000400

208000401

208000402

208000403

208000404

208000405

208000406

208000407

208000408

208000409

208000410

208000411

208000412

208000413

208000414

208000415

208000416

208000417

208000418

208000419

208000420

228000136

228000137

228000138

228000139

228000140

228000141

228000142

228000143

228000144

228000145

228000146

228000147

228000148

228000149

228000150

228000151

228000152

228000153

228000154

228000155

228000156

228000157

228000158

228000159

228000160

228000161

228000162

228000163

228000164

228000165

228000166

228000167

228000168

228000169

228000170

228000171

228000172

228000173

228000174

228000175

228000176

228000177

228000178

228000179

228000180

228000181

228000182

228000183

228000184

228000185

228000186

228000187

228000188

228000189

228000190

228000191

228000192

228000193

228000194

228000195

228000196

228000197

228000198

228000199

228000200

228000201

228000202

228000203

228000204

228000205

228000206

228000207

228000208

228000209

228000210

228000211

228000212

228000213

228000214

228000215

228000216

228000217

228000218

228000219

228000220

228000221

228000222

228000223

228000224

228000225

228000226

228000227

228000228

228000229

228000230

228000231

228000232

228000233

228000234

228000235

238000230

238000231

238000232

238000233

238000234

238000235

238000236

238000237

238000238

238000239

238000240

238000237

238000238

238000239

238000240

238000241

238000242

238000243

238000244

238000245

238000246

238000247

238000248

238000249

238000250

238000251

238000252

238000253

238000254

238000255

238000256

news-1701