KAREBAKALTIM.com – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang Sigit Alfian melalui Kepala Subbidang (Kasubid) Perencanaan dan Pengembangan Potensi Pendapatan Daerah, Muhammad Ridwan menuturkan Dana Bagi Hasil (DBH) Kota Bontang tahun 2021 mengalami penurunan.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 72 tahun 2020 bahwa Reformasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun 2021 yakni DBH Kota Bontang hanya berkisar Rp345.632.634.000 miliar. Artinya DBH Bontang menurun dibandingkan tahun 2020 yang berjumlah Rp444.998.463.000 miliar.
“Selisihnya sekitar Rp99.365.829.000 miliar,” ujarnya saat disambangi di kantornya, Jl MH Thamrin, Kelurahan Bontang Baru, Bontang Utara, Senin (26/10/2020).
Penurunan DBH Kota Bontang tersebut tidak terlepas dari sejumlah komponen yang disepakati DPR RI terhadap KUA 2021 dalam penyusunan APBN Tahun Anggaran 2021. Dan juga kata Ridwan diakibatkan dari pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang tidak kunjung usai.
Dana Bagi Hasil (DBH) sendiri merupakan dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan ke daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Namun, Kota Bontang sendiri dapat dikatakan masih bergantung pada dana dari Pemerintah Pusat. Sebab dari keseluruhan struktur APBD Kota Bontang, Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya menyumbang sebesar 14 persen. Sementara 86 persen sisanya merupakan dana transfer dari Pemerintah Pusat.
Untuk mengatasi problema tersebut kata Ridwan, Kota Bontang harus bisa mendorong kemandirian daerah mulai tahun depan. Salah satunya dengan meningkatkan realisasi pendapatan daerah melalui berbagai sektor yang bepotensi pajak.
“Pemerintah Daerah harus bisa mandiri dengan memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ada,” tutupnya. (ADV)
Reporter : Tomy
Editor : SIti Nurkhasanah