27.6 C
Bontang
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

Congkel Jok Motor Lintas Wilayah, Pelaku Diancam 7 Tahun Penjara

KAREBAKALTIM.com – Team Rajawali Sat Reskrim Res Bontang bersama dengan Jatanras Polda Kaltim dan Polsek Muara Badak berhasil menangkap seorang pria berinisial SR (42), tersangka merupakan pencurian spesialis isi jok motor pada Jumat (8/1/2021) pukul 20.00 Wita di Samarinda.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bontang, AKP Makhfud Hidayat mengatakan, pelaku melakukan aksinya sebanyak 13 kali, hingga akhirnya berhasil diamankan.

“Dia mencongkel jok motor menggunakan obeng dan tangan, aksinya dilakukan di 3 kota. Bontang, Samarinda, dan Kutai Timur (Kutim),” ungkapnya pada Sabtu (9/1/2021).

Di Bontang sendiri, pelaku bertempat tinggal di Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar) ini sudah melakukan aksinya di 3 Tempat Kejadian Perkara (TKP), satu kali di Taman Tanjung Laut dan dua kali di Taman Adipura Bontang Kuala. Tersangka mengambil dua buah ponsel milik korban yang tengah berolahraga. Hasil curiannya kemudian di jual ke grup facebook Samarinda.

Kemudian SR kembali beraksi ditempat yang sama dengan mengambil 3 buah cincin dan 1 kalung perhiasan lalu dijual ke toko emas yang berada di Samarinda.

“Selanjutnya, TKP ke-3 di Bontang yakni Taman Tanjung Laut. Dia kembali membawa kabur 1 unit handphone,” ujarnya.

Pelaku memang ahli dan profesional dalam menjalankan aksinya sebagai spesialis congkel jok motor. Di Samarinda pun, dia melakukan pencurian satu ponsel dan uang tunai sebesar Rp800 ribu di Masjid Islamic Centre.

Selain itu, tersangka juga melakukan aksinya di Kutim tepatnya di Taman Folder Sangatta sebanyak 10 kali.

Semua ponsel yang telah dicurinya kemudian dijual ke grup facebook Samarinda. Barang yang telah dicuri sebanyak 7 HP dan juga uang tunai yang masing-masing sebesar Rp700 ribu, Rp200 ribu, dan Rp250 ribu.

Selanjutnya, tersangka serta barang bukti dibawa ke Mako Polda Kaltim untuk diamankan dan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” sebutnya.

“Kasus ini dilimpahkan dari Polres Bontang ke Subdit III Jatanras Polda Kaltim, karena ini TKP nya lintas wilayah,” pungkasnya. (*)

 

 

Reporter : Mirah Hayati
Editor : Siti Nurkhasanah

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
21,600PelangganBerlangganan