29.3 C
Bontang
Sabtu, Juli 27, 2024
spot_img

Cegah Penyebaran, Akad Nikah Hanya Boleh Dilakukan di KUA



KAREBAKALTIM.com – Lonjakan kasus Covid-19 beberapa pekan terakhir di Bontang cukup mengkhawatirkan. Tim Satgas pun menarik rem kencang untuk mencegah penyebaran.

Beberapa aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro pun direvisi dan diperketat. Salah satunya terkait pernikahan.

Wakil Ketua I Satgas Covid-19 Bontang Letkol Arh Choirul Huda mengatakan berdasarkan rapat koordinasi, pihaknya memutuskan kembali menggunakan skema lama. Yakni akad nikah hanya boleh dilakukan di Kantor Urusan Agama atau KUA saja. Pun termasuk acara resepsi untuk sementara tidak diperbolehkan.

“Jadi tidak boleh lagi buat acara pernikahan dirumah, akad pun harus di KUA untuk mencegah penyebaran,” ungkapnya.

Akad di KUA pun turut dibatasi, hanya beberapa orang keluarga saja yang boleh mengikiti jalannya ijab qabul. Pelaksanaanya pun hanya boleh dilakukan dari Senin sampai Jumat saja.

Lebih jauh, ia berharap masyarakat dapat mengerti terkait pembatasan tersebut. Sebab kondisi Bontang saat ini masuk dalam keadaan darurat. Hampir semua wilayah kelurahan telah masuk dalam zona merah.

“Karena kita sekarang dapat dikatakan dalam kondisi darurat, ketersediaan kasur dirumah sakit pun hampir penuh. Untuk itu mari kita jaga sama-sama,” pungkasnya. (*)



Reporter : Tomy Gutama

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
21,900PelangganBerlangganan