KAREBAKALTIM.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Bakhtiar Wakkang, mengeluhkan kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang. Ia menilai OPD tersebut hanya fokus pada penertiban baliho.
Padahal, banyak Peraturan Daerah (Perda) lain yang membutuhkan perhatian serius. Utamanya yang berkaitan dengan tempat hiburan malam (THM). Sebagai tempat penjualan minuman keras. Hal ini dilontarkan dalam sidang Paripurna ke-14 KUA-PPAS, Senin (30/7/2024).
“Saya rasa Satpol PP tidak meneggakkan perda terkait dengan maraknya penjualan miras,” ujar Anggota Komisi II DPRD Bakhtiar Wakkan.
Pria yang akrab disapa BW ini mendesak pemerintah untuk mengevaluasi Kepala Satpol PP. Ia menyoroti anggaran besar yang dikelola oleh Satpol PP namun hanya digunakan untuk operasional penurunan baliho.
Kondisi ini tentu miris. Apalagi slogan Bontang ialah Kota Taman. Meliputi Tertib, Agamis, Mandiri, Aman, dan Nyaman. Kata Agamis ini tentu tidak relevan dengan kondisi yang ada saat ini.
Sebab itu Politisi NasDem ini menantang jika tidak sanggung meneggakkan peraturan terkait penjualan miras maka harus diganti slogan tersebut. “Kalau masih seperti ini. Jangan pakai Taman tapi Las Vegas saja,” sindirnya.
Menurutnya efek masifnya penjualan miras ini menimbulkan beberapa gangguan kantibmas. Mulai dari pencurian, asusila, hingga pembunuhan.
Penulis : Aji




