KAREBAKALTIM.com – Polemik bongkar muat batu bara di Pelabuhan Lok Tuan, Bontang Utara, membuat Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Bontang enggan mengeluarkan izin terkait kegiatan tersebut.
Kepala Seksi (Kasi) Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan KSOP Bontang, Agus Wijayanto, menjelaskan ada 2 hal yang membuat pihaknya mempertimbangkan untuk mengeluarkan surat izin bongkar muat itu.
“Fasilitas pelabuhan Lok Tuan tidak dibuat melakukan bongkar muat batu bara, kita juga belum menerima surat izin tambang dari perusahaan yang akan beraktivitas disitu. Nanti ada surat resmi dari kita,” jelasnya saat ditemui Kamis (25/02/2021).
Sementara itu, diberitakan sebelumnya, kegiatan ini bisa menjadi pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rencananya, pelayanan muatan batu bara di Pelabuhan Lok Tuan akan dibuka oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang, setelah mendapat izin dari KSOP Bontang.
?Minggu ini semoga bisa dilakukan aktivitas itu, karena pajak dari batu bara sangat besar. Apalagi berponton-ponton nanti muatannya,? pungkas, Kasi Angkutan Dishub Bontang, Welly Sakius, Rabu (03/02/2021). (*)
Reporter : Mirah Hayati
Editor : Siti Nurkhasanah