25.8 C
Bontang
Rabu, Januari 22, 2025
spot_img

Berlakukan PPKM Tahap 2, UMKM Bisa Berjualan Sesuai Jam Operasional

KAREBAKALTIM.com – Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bontang telah merilis data jumlah pasien terkonfirmasi pada, Sabtu (30/01/2021) sebanyak 3.319 dengan penambahan 19 kasus baru dengan jumlah kasus aktif sebanyak 1.071 kasus. Untuk jumlah kesembuhan terus mengalami penurunan.

Sedangkan, persentase kesembuhan hanya 65,9 persen saja, tercatat sekitar 60 orang telah meninggal akibat positif Covid-19.

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, mengatakan, dari data yang sudah dirilis tersebut Pemerintah Kota (Pemkot) akan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Akan tetapi, ditahap kedua perpanjangan aturan ini para Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang ada di Kota Taman akan diberikan keringanan.

“Salah satunya adalah dengan dibolehkannya beroperasi melewati pukul 20.00 Wita,” katanya saat dimintai keterangan.

Namun, UMKM tetap wajib melakukan take away atau tidak makan di tempat, itu disesuaikan dengan jam operasional mereka.

“Jumlah pengunjung yang datang harus dibatasi, sekitar 25 persen dari daya tampung yang ada,” ungkapnya

Sementara itu, pusat perbelanjaan seperti toko, swalayan maupun grosir jam operasionalnya hanya sampai pukul 20.00 Wita.

“Bagi pelaku usaha yang lapaknya berada di area publik milik pemerintah akan ditutup sementara,” pungkasnya. (*)

 

 

Reporter : Mirah Hayati
Editor : Siti Nurkhasanah

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,200PelangganBerlangganan