27.2 C
Bontang
Jumat, April 19, 2024
spot_img

BazNas Daftar 76 Mustahik Jadi Peserta Jaminan Sosial, BPJAMSOSTEK Apresiasi

KAREBAKALTIM.com – Sebanyak 76 mustahik pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Bontang didaftarkan menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenegakerjaan (BPJAMSOSTEK), oleh Badan Amil Zakat Nasional (BazNas) Kota Bontang.

Ketua BazNas Kota Bontang, Kuba Siga menuturkan, selama 6 bulan pihaknya menanggung iuran BPJAMSOSTEKZ para mustahik. Terhitung Januari hingga Juni 2022 mendatang.

“Juli mereka (peserta) sudah bayar mandiri,” ujarnya saat kegiatan mentoring pengelolaan dan pengembangan UMKM di Auditorium 3 Dimensi, Kamis (13/1/2022).

Kata dia, sangat penting tergabung dalam perlindungan jaminan sosial. Termasuk pelaku usaha, agar merasa aman dalam bekerja ataupun berdagang.

Selain itu, perlindungan sosial tersebut juga dapat diwariskan apabila peserta tertimpa musibah yang mengakibatkan kehilangan nyawa. Maka anak selaku ahli waris bisa menerima manfaat BPJAMSOSTEK ini untuk santunan, seperti uang tunai dan pendidikan.

Dikesempatan yang sama, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bontang melalui M. Rahadian Ali Kepala Bidang Pelayanan BPJAMSOSTEK mengapresiasi Baznas Bontang yang sudah memperhatikan mustahik-mustahik yang tersebar di Kota Taman ini.

Sehingga pihaknya berharap kerjasama tersebut dapat terjalin terus menerus utamanya dalam bidang usaha berdagang (Z-Mart).

M. Rahadian menegaskan, manfaat BPJS yakni menjamin keselataman kerja serta keberlangsungan pendidikan ahli waris. Jaminan kematian berupa uang tunai diberikan kepada anak ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

“Berupa santunan kematian, santunan berkala, pemakaman, dan beasiswa bagi anak,” jelasnya.

Jelasnya, besaran santunan kematian sebesar Rp20 juta, berkala Rp22 juta, pemakaman Rp10 juta, total Rp42 juta. Serta beasiswa bagi 2 orang anak peserta jaminan sudah terdaftar aktif 3 tahun.

Ia merincikan, bantuan yang diterima diantaranya, jenjang TK Rp1,5 juta per tahun maksimal 2 tahun, jenjang SD maksimal 6 tahun. Sementara, SMP mendapat Rp2 juta per tahun maksimal 3 tahun.

“SMA Rp3 juta, maksimal 3 tahun. Untuk jenjang S1 atau pelatihan Rp12 juta per tahun maksimal 5 tahun,” tuturnya.

Adapun untuk jaminan kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja manfaat diterima, yaitu perawatan dan pengobatan di rumah sakit sesuai kebutuhan medis. Bahkan jika kecelakaan kerja tersebut memgakibatkan cacat, maka peserta mendapatkan santunan uang.

“Pengobatannya tidak terbatas. Dokter juga bisa berkunjung ke rumah peserta, apabila tidak mau ke rumah sakit,” sebutnya.

Sebagai informasi, total mustahik yang sudah terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK mulai Desember 2021 hingga 13 Januari 2022 sebanyak 126 orang.

“Desember 50 peserta, dan Januari 76. Semoga kedepan jumlahnya terus bertambah, semua UMKM ter-cover jaminan ketenagakerjaan,” tutup M. Rahadian.

Reporter : Mirah Hayati

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
21,600PelangganBerlangganan