KAREBAKALTIM.com, Penajam Paser Utara – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memastikan tidak ada kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sepanjang 2025. Kendati demikian, sejumlah pos pendapatan masih menghadapi tantangan karena realisasinya belum mencapai target yang ditetapkan.
Kepala Bapenda PPU, Hadi Saputro, menegaskan bahwa isu yang berkembang terkait PAD lebih disebabkan oleh belum optimalnya pencapaian target di beberapa sektor, bukan karena kebocoran penerimaan daerah.
“Kalau dibilang kebocoran, itu tidak ada. Kami justru terus berupaya menekan potensi kebocoran. Secara umum, capaian PAD PPU sejauh ini cukup baik,” kata Hadi, Senin (12/1).
Ia menyebutkan, salah satu sektor yang masih belum memenuhi target adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Padahal, potensi penerimaan dari sektor tersebut tergolong besar, seiring maraknya transaksi jual beli dan penguasaan lahan di PPU, khususnya sebagai dampak pengembangan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Transaksi jual beli tanah cukup tinggi, baik oleh warga lokal maupun pendatang, bahkan dalam luasan yang besar. Namun banyak yang belum dilaporkan karena sertifikatnya belum dibalik nama,” jelasnya.
Hadi mengakui, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk memaksa masyarakat melakukan balik nama kepemilikan tanah. Akibatnya, potensi BPHTB yang seharusnya masuk ke kas daerah belum dapat dimaksimalkan.
“Masalahnya kembali ke kesadaran masyarakat. Masih banyak yang memiliki tanah tetapi belum mengurus balik nama. Ini sangat berpengaruh terhadap penerimaan BPHTB,” ujarnya.
Selain BPHTB, realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) juga masih berada di bawah target. Hingga saat ini, capaian PKB di PPU baru sekitar 70 persen, meskipun pemerintah telah memberikan berbagai insentif, termasuk penurunan tarif pajak kendaraan yang kini menjadi salah satu yang terendah di Indonesia.
“Kami berharap penurunan tarif ini bisa meningkatkan kepatuhan. Tapi kenyataannya, meski tarif sudah diturunkan, masih banyak wajib pajak yang belum membayar,” ungkap Hadi.
Menurutnya, kebijakan insentif seperti penghapusan denda dan penurunan tarif belum sepenuhnya efektif. Hal ini perlu menjadi bahan evaluasi bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, mengingat kewenangan pengelolaan PKB berada di tingkat provinsi.
Hadi juga menyoroti karakteristik PPU sebagai daerah penyangga yang berbeda dengan kota besar. Banyak warga membeli kendaraan bekas dari luar daerah, seperti Pulau Jawa atau Sulawesi, sehingga pajaknya masih tercatat di wilayah asal kendaraan tersebut.
“Mutasi kendaraan di Kaltim sebenarnya sudah gratis. Namun masih ada kendala administrasi, seperti persyaratan KTP dan proses registrasi di kepolisian, yang membuat masyarakat enggan mengurus balik nama,” jelasnya.
Kondisi tersebut menyebabkan daerah tempat kendaraan beroperasi, seperti PPU, belum memperoleh manfaat pajak secara optimal. Karena itu, Hadi berharap ada penyederhanaan proses mutasi kendaraan melalui sinergi lintas instansi.
“Mudah-mudahan ke depan seluruh hambatan administrasi bisa dihilangkan, sehingga kendaraan dari luar daerah bisa cepat balik nama. Dengan begitu, daerah tempat kendaraan digunakan tidak dirugikan,” katanya.
Untuk meningkatkan kepatuhan, Bapenda PPU terus melakukan sosialisasi mengenai tarif pajak yang telah diturunkan serta memberikan kemudahan layanan mutasi kendaraan. Namun demikian, perbedaan kebijakan antar daerah masih menjadi tantangan tersendiri.
“Kami terus mengimbau masyarakat, termasuk para pendatang, agar membayar pajak di daerah tempat mereka tinggal dan beraktivitas. Pajak ini kembali untuk pembangunan daerah,” pungkasnya. (Bey)




