KAREBAKALTIM.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Instansi Teknis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memungut 11 jenis pajak daerah. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang No. 9 tahun 2010 tentang pajak daerah.
Adapun 11 jenis pajak yang dimaksud yakni Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta Pajak Sarang Burung Walet.
Namun dari 11 jenis pajak diatas, dikatakan belum semuanya dapat terserap. Diantaranya ialah Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Kepala Pelayanan Pajak Bapenda Kota Bontang Mukhtar menjelaskan untuk penarikan pajak itu, tidak terserap dikarenakan Kota Bontang tidak memiliki objek pajak di sektor tersebut.
“Kita tidak ada objek pajaknya disini. Salah satu objek pajaknya seperti tambang galian C, sementara kita tidak ada itu di Bontang,” ujarnya, Rabu (11/11/2020).
Mukhtar menambahkan, terdapat objek pajak pada sektor tersebut yang bisa dipungut. Namun terbilang sangat jarang.
“Dalam 1 tahun belum tentu ada, seperti jika ada proyek perluasan lahan, ada pengambilan pasir dari laut dibawa kedarat itu bisa kita kenakan pajak,” ucapnya.
Selain itu kata Mukhtar pajak sarang burung walet juga dikatakan belum dapat terserap maksimal.
“Untuk sarang burung walet masih sangat kecil yang masuk,” ujarnya.
“Bahkan di tahun 2019 serapan untuk sarang burung walet tidak ada yang masuk. Sementara di tahun 2020 hanya senilai Rp1.159.972,” pungkasnya. (ADV)
Reporter : Tomy
Editor : Siti Nurkhasanah