KAREBAKALTIM.com, BALIKPAPAN – Asisten Pemkesra Seskab Kutim Poniso Suryo Renggono, menegaskan Pemerintah Kabupaten/Kota juga mempunyai peran penting dalam pengelolaan keolahragaan yang dibantu oleh Komite Olahraga Nasional di Kabupaten/Kota sebagaimana yang telah dituangkan pada Undang-Undang pada pasal 39 ayat 1.
“Jadi seperti melaksanakan perencanaan, pembinaan, pengembangan, penerapan standarisasi, dan penggalangan sumber daya keolahragaan yang berbasis keunggulan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Poniso dalam rakot bersama Dispora Kaltim, di Ballroom Hotel Grand Jatra, Senin (21/8/2023).
Kemudian, wajib mengelola paling sedikit 2 (dua) cabang olahraga unggulan yang bertaraf nasional dan atau internasional), mengalokasikan anggaran untuk pendanaan keolahragaan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan mempertimbangkan target capaian pelaksanaan desain besar Olahraga nasional yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
“Dan terakhir yaitu alokasi anggaran dapat disalurkan kepada komite olahraga nasional di kabupaten/kota melalui pemberian hibah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” urainya.
“Untuk itu, memperhatikan yang menjadi kewajiban pemerintah daerah dalam pembinaan atlet dilakukan sesuai kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana diamanatkan pada undang-undang tersebut. Pembinaan atlet sebaiknya dilakukan secara terstruktur, berjenjang dan berkelanjutan,” sebutnya.
Juga ada beberapa yang dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah sebagaimana yang telah diatur pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 yakni memajukan olahraga prestasi, membina dan mengembangkan olahraga yang berbasis teknologi digital/elektronik dan pembinaan serta pengembangan olahraga masyarakat dengan membangun dan memanfaatkan potensi sumber daya, prasarana olahraga, dan sarana olahraga masyarakat. (ADV)



