24.8 C
Bontang
Sabtu, Juli 27, 2024
spot_img

Asik Berduaan di Kamar, Dua Sejoli di Tangkap Polisi di Tanjung Laut Indah

KAREBAKALTIM.com – Nasib apes menimpa dua sejoli yang tengah asik berduaan di dalam sebuah kamar kost di Jalan Sultan Syahrir Rt. 005 Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang.

MAN alias ANCHU (25) bersama teman wanitanya digerebek pihak kepolisian, Rabu (3/2/2021). Dua sejoli itu diduga hendak berpesta Narkoba di indekos tersebut. Benar saja, saat digeledah polisi menemukan barang mencurigakan yang disimpan dalam sebuah pipa bulat kecil.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kapolsek Bontang Selatan IPTU Marthen Lalo menjelaskan pihaknya melakukan penggerebekan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi pesta dan juga transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Saat Polisi menggerebek rumah kontrakan tersebut didapati seorang laki-laki dan perempuan sedang berada didalam kamar.

Tersangka dan barang bukti

Saat melakukan penggeledahan badan terhadap dua sejoli itu, tidak ditemukan barang mencurigakan apapun.

Namun saat dilanjutkan penggeledahan kamar ditemukan Narkoba jenis Sabu yang disimpan dalam pipa bulat kecil berwarna hijau dan di bungkus solasi listrik warna hitam yang bertutupkan botol coca colla warna merah dan orange. Setelah dibuka, didapati narkotika yang diduga jenis sabu-sabu sebanyak 27 poket kecil.

Selain 27 Poket sabu seberat 7,76 gram, Polisi juga mengamankan barang bukti lain antara lain 1 (satu) buah Handphone, 21 (dua puluh satu) Plastik klip kecil, 1 (satu) buah timbangan digital, 3 (tiga) buah sedotan runcing, 1 (satu) buah alat hisap sabu / bong, 1 ( satu ) buah korek gas, 1 ( satu ) buah pipa plastik, dan 1 ( Satu ) buah kotak hanphone.

“Setelah melalui gelar perkara, kami menetapkan satu orang tersangka bernama MAN Alias ANCHU sebagai pemilik barang haram. Sedangkan terhadap seorang wanita yang juga ada di TKP dikenai wajib lapor dan menjadi saksi dalam kasus kepemilikan 27 poket sabu,” kata Kapolsek.

Lanjutnya, saat ini pihaknya sedang mendalami lagi kasus ini, tersangka masih kita mintai keterangan darimana dapat barang sebanyak itu dan berapa lama menjalani bisnis barang haram itu.

“Terhadap tersangka dan barang bukti di amankan di Polsek Bontang Selatan guna menjalani proses penyidikan, terhadapnya kita jerat dengan Pasal 114 ayat(1) atau pasal 112 ayat(1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)



Reporter : Tomy Gutama
Editor : Siti Nurkhasanah

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
21,900PelangganBerlangganan