KAREBAKALTIM.com – Seorang pria dengan inisial AS (31) terduga pelaku pencurian berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Marangkayu bersama Jatanras Polda Kaltim, Jatanras Polresta Samarinda dan Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang, Rabu (17/2/2021).
Diketahui, tersangka merupakan warga warga Jl. D.I Panjaitan GG Arinda Rt. 038. Desa Temindung Permai Kecamatan Samarinda Utara Kabupaten Kota Samarinda.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto mengatakan, tersangka ditangkap di Jln KH. Agus Salim gang 5.D Kelurahan Sungai Pinang Luar Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda.
“Pencurian yang terjadi pada Minggu (24/1/2021) di Penumpukan Karet RT.07 Desa Perangat Baru Kecamatan Marangkayu,” katanya saat dihubungi.
Sujarwanto, menjelaskan kejadian tersebut terjadi ketika korban sedang beristirahat ditempat penumpukan karet, begitu bangun tidur barang miliknya sudah hilang.
“Adapun barang yang hilang antara lain, satu buah tas berisikan Uang Tunai Rp6 juta, 2 buah HP merk oppo A5.S, Sim A, dan KTP atas nama korban Gujali Rahman,” ungkapnya.
Pihaknya pun berhasil mengamankan barang bukti kasus pencurian tersebut yakni, 1 (satu) buah HP dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda scopy KT-5526-MP dengan TKP di Samarinda.
Sementara itu, tersangka sudah diamankan di Polsek Marangkayu dan dari hasil pengembangan pelaku juga terbukti telah melakukan Tindak Pidana Curanmor di Jl. Wiraguna Dalam, RT.06, Kel. Sidodadi, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, pada Selasa (22/12/2020).
“Pelaku pun dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Reporter : Mirah Hayati
Editor : Siti Nurkhasanah