KAREBAKALTIM.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang bersama instansi terkait telah melaksanakan rapat koordinasi evaluasi tingkat keberhasilan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap ke-3 di Kota Taman, Rabu (24/02/2021).
Dandim 0908 Bontang, Letkol Arh Choirul Huda sekaligus Wakil Ketua I Tim Satgas Covid-19 Bontang, menjelaskan penekanan angka kasus positif Covid-19 di tahap ke-3 ini sudah cukup baik, dimana angka kesembuhan sudah mencapai 80 persen.
Rata-rata angka penambahan positif 2 minggu terakhir ini berada di angka 56, sedangkan untuk rata-rata kesembuhan sekitar 75 orang per hari dari grafik tanggal 10 sampai dengan 23 Februari 2021.
“Artinya, upaya yang dilakukan dengan PPKM tahap ketiga hasilnya cukup signifikan dalam menekan angka positif dan meningkatkan angka kesembuhan,” jelasnya saat dimintai keterangan usai mengikuti rapat.
Dari penilaian tersebut, pemkot kembali memutuskan memperpanjang PPKM jilid ke-4. Namun kata dia, meski bukan PPKM Mikro akan tetapi secara teknis terbilang sama. Sebab relawan Satuan Tugas Isolasi Mandiri (Satgas Isoman) COVID-19 tetap diaktifkan.
“Intinya peran posko tingkat kelurahan sampai RT, dan juga relawan akan dioptimalkan agar dapat membantu petugas kesehatan dalam rangka pendampingan yang melakukan isolasi, termasuk tracing kepada masyarakat yang suspect positif Covid-19 ini,” sebutnya.
Pun kata dia, tempat-tempat umum seperti pasar dan lain-lain, akan beroperasi secara normal kembali di hari biasa maupun dihari libur. Tetapi harus menerapkan protokol kesehatan secara optimal, sementara itu Unit Pelayanan Terpadu Pasar (UPT) memiliki tanggung jawab dalam hal itu.
“Begitu masuk dan keluar area pasar sudah ditentukan ada petugas yang mengecek penggunaan masker, mengecek suhu, dan menyediakan tempat pencucian tangan. Penerapan 5M, mbak, “ungkapnya.
Sedangkan, sarana olahraga seperti lapangan Bessai Berinta masih belum dibuka, karena akan dikhawatirkan terjadi pengumpulan massa yang banyak.
“Kecuali lapangan futsal dan lapangan tenis sudah bisa meski dengan pembatasan jam operasional,” sambungnya.
Untuk tempat wisata seperti Beras Basah nantinya akan diberikan relaksasi tetap buka dengan kapasitas sebesar 50 persen.
“Tempat hiburan dan karaoke akan dibatasi waktunya,” katanya.
Dengan ini diharapkan agar para pelaku usaha yang mengelola tempat tersebut bertanggung jawab dengan peraturan yang telah dibuat. Jika ketahuan melanggar maka akan disegel dan tidak diperbolehkan dibuka selama sebulan. (*)
Reporter : Mirah Hayati
Editor : Siti Nurkhasanah