25.2 C
Bontang
Rabu, Oktober 9, 2024
spot_img

Amankan Dua Orang Mencurigakan, Polisi Temukan 3 Poket Sabu

KAREBAKALTIM.com – Jajaran Kepolisian Resor Bontang berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di Kota Taman. Dua pelaku berhasil diringkus di tempat yang sama di Jl. Jendral Ahmad Yani No. 43 Kel. Api-api Kec. Bontang Utara Kota Bontang, Jumat (24/9/2021) tadi malam.

Melalui personil Polsek Bontang Utara, berhasil menangkap dua orang sekaligus yang mengaku bernama AR (29) dan SI (29), keduanya merupakan warga Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang.

Setelah penangkapan dilakukan, Polisi langsung melakukan penggeladahan badan kedua orang tersebut, dari salah satunya didapati sedang memegang 1 (satu) poket sabu.

Tidak puas sampai disitu, Polisi langsung menggelandang pelaku kerumahnya di Jl. Sultan Syahrir Gang Mas Rt. 06 Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan. Setelah dilakukan penggeladahan rumah, di dapati 2 (dua) poket sabu yang disembunyikan di dalam kamar tidurnya.

Dikatakan Kapolres Bontang Hamam Wahyudi melalui Kapolsek Bontang Utara IPTU Ahmad Said menceritakan, awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat adanya lokasi yang sering terjadi transaksi narkoba.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, benar terdapat dua orang yang mencurigakan sedang duduk-duduk dipinggir jalan sebagaiman informasi masyarakat.

?Dari penangkapan ke dua pelaku kami berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 3 bungkus seberat 6,04 Gram dan barang bukti lain berupa 1 ( satu) Bungkus rokok sampoerna, 1 (satu) Buah kotak bungkus rokok warna hitam, 1 (satu) Buah alat isap/ Bong, 1 (satu) Buah korek api gas, 1 (satu) Buah sedotan ujung runcing, 1 (satu) Buah timbangan digital warna hitam dan Uang tunai senilai Rp 250.000-,(dua ratus lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan narkotika jenis sabu?, terang Ahmad Said.

Kini keduanya di amankan di Polsek Bontang Utara, terhadapnya dijerat dengan Pasal 114 dan pasal 112 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, katanya. (*)

Reporter : Mirah Hayati

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,000PelangganBerlangganan