SAMARINDA – Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik memberikan pengumuman tentang penyesuaian upah minimun kabupaten dan kota se-Kaltim tahun 2024.
Pengumuman ini dilakukan dengan pertimbangan rekomendasi dari para bupati maupun wali kota.
Saran maupun pertimbangan dari Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur Tahun 2024. Selain itu, Keputusan Gubernur Kalimantan Timur terkait dengan Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur Tahun 2024.
Penyesuaian upah miminum kabupaten maupun kota ini juga terdapat pertimbangan soal variable pertumbuhan ekonomi, inflasi maupun indeks tertentu.
“Upah Minimum Kabupaten/Kota ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun,â ujar Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik ketika di Ruang VVIP Rumah Jabatan Gubernur di Pendopo Odah Etam, Kamis (30/11/2023).
Bagi para pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun serta mempunyai kualifikasi tertentu yang disyaratkan di jabatan bisa diberikan upah yang lebih besar dari upah minimum.
Upah minimum kabupaten maupun kota yang ditetapkan bagi Samarinda yakni sebanyak Rp3.497.124,13 atau mengalami kenaikan sebanyak 5,04 persen dari Upah Minimum Kota Samarinda 2023.
Upah Minimum di Kota Balikpapan 2024 senilai Rp3.475.595 atau mengalami kenaikan sebesar 4,55 persen daripada Upah Minimum Kota Balikpapan 2023.
Upah Minimum di Kota Bontang 2024 senilai Rp3.549.307,67 atau mengalami kenaikan sebanyak 3,81 persen dari Upah Minimum Kota Bontang 2023.
Upah Minimum di Kabupaten Kutai Kartanegara 2024 senilai Rp3.536.506,28 atau mengalami kenaikan sebesar 4,18 persen dari Upah Minimum Kabupaten Kutai Kartanegara 2023.
Upah Minimum di Kabupaten Kutai Timur 2024 sebanyak Rp3.515.324 atau mengalami kenaikan sebanyak 4,74 persen dari Upah Minimum Kabupaten Kutai Timur 2023.
Upah minimum di Kabupaten Kutai Barat 2024 senilai Rp 3.711.017,82 atau mengalami kenaikan sebesar 4,50 persen dari upah minimum kabupaten Kutai Barat 2023.
Upah minimum di Kabupaten Paser 2024 sebanyak Rp 3.372.362 atau mengalami kenaikan sebesar 3,40 persen dari Upah Minimum Kabupaten Kabupaten Paser 2023.
Upah Minimum di Kabupaten Penajam Paser Utara 2024 sebanyak Rp. 3.715.817,74 atau mengalami kenaikan sebesar 4,35 persen dari Upah Minimum Kabupaten Penajam Paser Utara 2023.
Upah Minimum di Kabupaten Berau 2024 sebesar Rp 3.832.297 atau mengalami kenaikan sebesar 4,26 persen dari Upah Minimum Kabupaten Berau 2023.
“Salinan keputusan Gubernur dan Pengumuman tentang penetapan upah minimum Kabupaten/Kota Tahun 2024 akan disampaikan kepada Bupati/Walikota se-Kalimantan Timur untuk dapat disebarluaskan di wilayahnya masing-masing,” jelas Akmal.
Sedangkan Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi menerangkan upah minimum Kabupaten dan Kota yang telah diumumkan oleh Pj Gubernur Akmal Malik yakni Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) yang harus jadi pedoman bagi seluruh perusahaan yang ada di Kaltim.
Rozani menuturkan nilai UMK lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh Akmal Malik selaku Pj Gubernur Kaltim.
“Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota tentu mewajibkan dan akan memantau pelaksanaannya,” tutur Rozani.
Dia menuturkan jika ada perusahaan yang tak melakukan, tentunya pihaknya akan memberikan pembinaan seperti seharusnya.
Pembinaan dapat berupa sanksi administrasi hingga pidana. Mulai dari teguran secara lisan, tertulis, pencabutan izin usaha, denda bahkan hingga pidana.
Rozani menuturkan patokan upah ini hanya bagi karyawan yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan bagi pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun disesuaikan berdasarkan struktur serta skala upah di masing-masing perusahaan.
“Mudah-mudahan Kaltim damai-damai saja ya,” ujar Pj Gubernur Kaltim.
(Eny/Advertorial/Diskominfo Kaltim)



