27.7 C
Bontang
Kamis, Maret 28, 2024
spot_img

Agus Haris Tolak Wacana Pemerintah Tarik Iuran Sampah

KAREBAKALTIM.com- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Agus Haris tegas menolak wacana Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang yang akan menarik iuran sampah kepada warga sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Rencana tersebut nantinya diberlakukan saat motor roda tiga sudah beroperasi mengangkut sampah warga dari rumah ke rumah hingga dalam gang.

Menurut Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra Bontang ini, pungutan itu malah akan membebani masyarakat. Seharusnya, pemerintah hadir untuk lebih memaksimalkan pelayanan terhadap warganya.

“Ngapain lagi ditarik iuran? Ini bukan soal memanjakan masyarakat, tapi kita bicara soal pelayanan yang prima kepada masyarakat,” tegasnya, Kamis, 6 April 2023.

Pria yang akrab disapa AH ini menyarankan petugas yang mengambil sampah ke rumah warga itu honornya dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bontang.

Ia meminta pemerintah memberi fasilitas kepada masyarakat, sehingga tidak lagi jauh-jauh membuang sampah alias cukup di tempat yang sudah disediakan.

“Petugas sampah bisa digaji lewat APBD, maksimalkanlah saja dulu APBD,” sarannya.

Legislator Daerah pemilihan (Dapil) Bontang Utara tersebut mengatakan, sebelum rencana ini diberlakukan, terlebih dahulu disosialisasikan atau dirembukkan bersama warga.

“Ia kalau masyarakat mau, nah kalau mereka keberatan gimana. Saran saya lebih baik dibicarakan dulu kalau mau tarik iuran,” pintanya.

Kalau pun warga setuju, lanjut dia, dana iuran itu bukan untuk gaji petugas, melainkan diberikan kepada warga yang kurang mampu di sekitar wilayah tersebut. Apabila masyarakat setuju dengan iuran itu, sebaiknya bisa dimanfaatkan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu.

“Bisa dikelola dan didistribusikan langsung, jadi bisa mengurangi kemiskinan,” tambahnya.

Diketahui Pemkot Bontang berencana akan membebankan iuran sampah kepada masyarakat. Hal ini sebagai upaya menambah PAD Kota Taman. Terlebih retribusi sampah sudah sejak lama tidak lagi dipungut.

Pemerintah akan membentuk Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang bertanggung jawab membawa sampah itu ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) atau Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R). (*/Adv)

Penulis: Mira

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
21,600PelangganBerlangganan